visitor

Selasa, 26 Maret 2013

makalah kwn korupsi



MAKALAH KEWARGANEGARAAN
Tentang Korupsi
Disusun oleh :
1.   Lukman Arifin(1207121229)
2.   Annur Fauzi(1207113567)
3.   Rio Saputra(1207121226)
4.   Rahmawati(1207121230)
5.   Toni Arissaputra(1207112220)
6.   Ibnu Oktariza(1207113559)
7.   Nico Gunawan(1207113557)
8.   Hazrina Aizah(1207121214)
9.   Rino Rinaldi(1207112224)
Teknik Kimia Kelas A
Jurusan Teknik Kimia
Fakultas Teknik Universitas Riau


DAFTAR ISI

Kata Pengantar ......................................................................................... 3
BAB I : PENDAHULUAN ....................................................................... 4
         Latar Belakang Masalah ............................................................. 4
         Perumusan Masalah ................................................................... 4
         Tujuan dan Manfaat ................................................................... 4

BAB II : PEMBAHASAN ........................................................................ 5
1.Pengertian Korupsi ...................................................................... 5
a.     menurut etimologi ................................................................. 5
b.     secara Terminologi ............................................................... 5
c.      menurut para ahli ...................................................................... 6
2.Tingkatan korupsi ............................................................................ 7
3. Macam macam korupsi .................................................................. 8
4.faktor penyebab korupsi ............................................................... 10
5.Dampak Korupsi ........................................................................... 12
6.Nilai dan Prinsip Anti Korupsi ..................................................... 13
         akuntabilitas ..................................................................... 14
         transparansi ...................................................................... 16
         fairness    .......................................................................... 19
         kebijakan antikorupsi ......................................................... 22
         control kebijakan ................................................................... 25
7.Perangkat Hukum Anti Korupsi ................................................... 29
8.Cara pencegahan tindakan korupsi ............................................... 112
ü Sejarah Pemberantasan Korupsi ....................................... 112
ü Fakta Korupsi di Indonesia ............................................... 114
ü Strategi Pemberantasan Korupsi ....................................... 116
ü Bidang Pencegahan ........................................................... 117
Ø Pembentukan Integritas Bangsa ................................... 117
Ø Penerapan Tata Kelola Pemerintahan yang baik ......... 119
Ø Reformasi Birokrasi .................................................... 120
ü Bidang Penindakan .......................................................... 122
9. Pemberantassan Korupsi Melalui Program Pembangunan........... 133

BAB III : KESIMPULAN DAN SARAN ............................................... 137

ü Kesimpulan ............................................................................ 137
ü Saran ...................................................................................... 137


Kata pengantar



Puji syukur kami ucapkan kehadirat Allah swt yang atas hidayah dan ridho nya penulis mampu menyelesaikan makalah ini. Makalah  ini disusun dalam menyelesaikan tugas kewarganegaraan yang diberikan oleh dosen

Makalah ini berisikan tentang permasalahan korupsi dan penanggulangan nya. Seperti yang kita lihat bahwa pada saat ini banyak terjadi penyelewengan uang negara untuk kepentingan sendiri atau golongan.

Oleh sebab itu,kami sebagai penulis merasa khawatir dengan keadaan ini dan berusaha untuk melakukan upaya yang bisa meminimalisir tindakan korupsi tersebut dengan cara membuat makalah ini.

Tak lupa pula saya ucapkan rasa terima kasih kepada Allah swt karena rahmat dan karunia Nya penulis dapat menyelesaikan makalah ini,tidak lupa pula kami mengucapkan terima kasih kepada dosen kewarganegaraan Ir.ermiyati yang telah memberikan bimbingan kepada penulis.





Pekanbaru,04 desember 2012


                                                                                      Penulis










BAB  1
Pendahuluan



       Latar belakang
         
Pada saat ini,banyak terjadi penyalahan gunaan kekuasaan yang terjadi pada petinggi petinggi negara,salah satunya yaitu penyelewengan uang negara . penyelewengan uang negara atau lebih familiarnya disebut korupsi .Korupsi merupakan fenomena sosial yang hingga kini masih belum dapat diberantas oleh manusia secara maksimal. Korupsi tumbuh seiring dengan berkembangnya peradaban manusia. Tidak hanya di negeri kita tercinta, korupsi juga tumbuh subur di belahan dunia yang lain, bahkan di Negara yang dikatakan paling maju sekalipun. Oleh sebab itu penulis mengambil topik mengenai korupsi .


       Tujuan

1.mahasiswa dapat memahami pengertian korupsi
2.mahasiswa dapat mengetahui akibat akibat dari korupsi
3.mahasiswa dapat mengetahui UU mengenai Korupsi
4.mahasiswa dapat mengetahui cara cara penanggulangan korupsi

       Rumusan masalah

1.     Apa pengertian dari korupsi?
2.     Apa saja tingkatan dari korupsi?
3.     Sebutkan faktor faktor penyebab korupsi?
4.     Sebutkan dampak dari korupsi?
5.     Sebutkan nilai dan prinsip anti korupsi?
6.     Sebutkan perangkat hukum dan UU tentang korupsi?




Bab II
Pembahasan

1.Pengertian Korupsi
a.Secara etimologi
        Istilah korupsi berasal dari bahasa latin “corrumpere”, “corruptio” , “corruptus.Kemudian diadopsi oleh beberapa bangsa di dunia. Beberapa bangsa di dunia memiliki istilah tersendiri mengenai korupsi.Dalam bahasa inggris korupsi berasal dari kata Corruption, Corruptyang berarti Jahat, rusak, curang.Dalam bahasa prancis korupsi berasal dari kata Corruption yang berarti Rusak.Dalam bahasa belanda korupsi berasal dari kata Corruptie,Korruptie .Istilah “korupsi” yang dipakai di Indonesia merupakan turunan dari bahasa Belanda

b.Secara Terminologi
        Korup = busuk, palsu, suap (kamus besar bahasa Indonesia, 1991)
        Korup = suka menerima uang sogok, menyelewengkan uang/barang milik perusahaan atau negara, menerima uang dengan menggunakan jabatan untuk kepentingan pribadi (kamus hukum, 2002)
        Korup = kebejatan, ketidakjujuran, tidak bermoral, penyimpangan dari kesucian (the lexicon webster dictionary, 1978)

c.Menurut para ahli
David M. Chalmers:
        Tindakan-tindakan manipulasi dan keputusan mengenai keuangan yang membahayakan ekonomi (financial manipulations and decision injurious to the economy are often libeled corrupt).
J.J. Senturia:
        Penyalahgunaankekuasaan pemerintahan untuk keuntungan pribadi (the misuse of public power for private profit).
Syed Husein Alatas:
        Tindakan yang meliputi penyuapan (bribery), pemerasan (extortion) dan nepotisme.
Transparency International:
        Penyalahgunaan kekuasaan (amisuseof power), kekuasaan yang dipercayakan (a power that isentrusted), dan keuntungan pribadi (a private benefit) baik sebagai pribadi, anggota keluarga, maupun kerabat dekat lainnya.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia :
        korupsi adalah penyelewengan atau penggelapan (uang Negara, atau perusahaan, dsb) untuk keuntungan pribadi atau orang lain.

Menurut Kamus Hukum yang ditulis Prof. R. Subekti, SH. Dan Tjtrosudibio :
        korupsi adalah perbuatan curang, tindak pidana yang merugikan uang Negara.

Menurut Kamus Hukum yang ditulis Dr. Andi Hamzah, SH.
        korupsi adalah suatu perbuatan buruk, busuk, bejat, suka disuap, perbuatan yang menghina atau memfitnah, menyimpang dari kesucian, tidak bermoral.
Robert Redfield :
        korupsi dilihat dari pusat budaya, pusat budaya dibagi menjadi dua, yakni budaya kraton (great culture) dan budaya wong cilik (little culture).

2.Tingkatan korupsi
ü Pengkhianatan terhadap kepercayaan
(betrayal of trust)
Pengkhianatan merupakan bentuk korupsi paling sederhana
Semua orang yang berkhianat atau mengkhianati kepercayaan atau amanat yang diterimanya adalah koruptor. Amanat dapat berupa apapun, baik materi maupun non materi (ex: pesan, aspirasi rakyat).Anggota DPR yang tidak menyampaikan aspirasi rakyat/menggunakan aspirasi untuk kepentingan pribadi merupakan bentuk korupsi

ü Penyalahgunaan kekuasaan
(abuse of power)
Abuse of power merupakan korupsi tingkat menengah.Merupakan segala bentuk penyimpangan yang dilakukan melalui struktur kekuasaan, baik pada tingkat negara maupun lembaga-lembaga struktural lainnya, termasuk lembaga pendidikan, tanpa mendapatkan keuntungan materi.
ü Penyalahgunaan kekuasan untuk mendapatkan keuntungan  material (material benefit).
Penyimpangan kekuasaan untuk mendapatkan keuntungan material baik bagi dirinya sendiri maupun orang lain. Korupsi pada level ini merupakan tingkat paling membahayakan karena melibatkan kekuasaan dan keuntungan material. Ini merupakan bentuk korupsi yang paling banyak terjadi di Indonesia

3. Macam macam korupsi
        Korupsi telah didefinisikan secara jelas oleh UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001 dalam pasal-pasalnya. Berdasarkan pasal-pasal tersebut, terdapat 33 jenis tindakan yang dapat dikategorikan sebagai korupsi. 33 tindakan tersebut dikategorikan ke dalam 7 kelompok yakni :
        Korupsi yang terkait dengan merugikan keuangan Negara
        Korupsi yang terkait dengan suap-menyuap
        Korupsi yang terkait dengan penggelapan dalam jabatan
        Korupsi yang terkait dengan pemerasan
        Korupsi yang terkait dengan perbuatan curang
        Korupsi yang terkait dengan benturan kepentingan dalam pengadaan
        Korupsi yang terkait dengan gratifikasi, dll.
        Menurut Aditjandra dari definisi tersebut digabungkan dan dapat diturunkan menjadi dihasilkan tiga macam model korupsi (2002: 22-23) yaitu :
        Model korupsi lapis pertama
Berada dalam bentuk suap (bribery), yakni dimana prakarsa datang dari pengusaha atau warga yang membutuhkan jasa dari birokrat atau petugas pelayanan publik atau pembatalan kewajiban membayar denda ke kas negara, pemerasan (extortion) dimana prakarsa untuk meminta balas jasa datang dari birokrat atau petugas pelayan publik lainnya.
        Model korupsi lapis kedua
Jarring-jaring korupsi (cabal) antar birokrat, politisi, aparat penegakan hukum, dan perusahaan yang mendapatkan kedudukan istimewa. Menurut Aditjandra, pada korupsi dalam bentuk ini biasanya terdapat ikatan-ikatan yang nepotis antara beberapa anggota jaring-jaring korupsi, dan lingkupnya bisa mencapai level nasional.
        Model korupsi lapis ketiga
Korupsi dalam model ini berlangsung dalam lingkup internasional dimana kedudukan aparat penegak hukum dalam model korupsi lapis kedua digantikan oleh lembaga-lembaga internasional yang mempunyai otoritas di bidang usaha maskapai-maskapai mancanegara yang produknya terlebih oleh pimpinan rezim yang menjadi anggota jarring-jaring korupsi internasional korupsi tersebut.


4.Faktor penyebab korupsi
        Penyebab korupsi terdiri atas faktor internal dan faktor eksternal.
        Faktor internal merupakan penyebab yang datangnya dari diri pribadi atau individuFaktor eksternal berasal dari lingkungan atau sistem.  Pencegahan korupsi dapat dilakukan dengan menghilangkan, atau setidaknya mengurangi, kedua faktor penyebab tersebut.Faktor internal sangat ditentukan oleh kuat tidaknya nilai-nilai anti korupsi tertanam dalam diri setiap individu. Nilai-nilai anti korupsi itu perlu diterapkan oleh setiap individu untuk dapat mengatasi faktor eksternal agar korupsi tidak terjadi. Untuk mencegah terjadinya faktor eksternal, selain memiliki nilai-nilai anti korupsi, setiap individu perlu memahami dengan mendalam prinsip-prinsip anti korupsi
        Ketiadaan atau kelemahan kepemimpinan dalam posisi-posisi kunci yang mampu memberi ilham dan mempengaruhi tingkah laku yang menjinakkan korupsi.
        Kelemahan pengajaran-pengajaran agama dan etika.
        Kolonialisme, suatu pemerintahan asing tidaklah menggugah kesetiaan dan kepatuhan yang diperlukan untuk membendung korupsi.
        Kurangnya pendidikan.
        Adanya banyak kemiskinan.
        Perubahan radikal, suatu sistem nilai yang mengalami perubahan radikal, korupsi muncul sebagai penyakit transisional.
        Keadaan masyarakat yang semakin majemuk.
        Greeds(keserakahan) : berkaitan dengan adanya perilaku serakah yang secara potensial ada di dalam diri setiap orang.
        Opportunities(kesempatan) : berkaitan dengankeadaan organisasi atau instansi atau masyarakat yang sedemikian rupa, sehingga terbuka kesempatan bagi seseorang untuk melakukan kecurangan.
        Needs(kebutuhan) : berkaitan dengan faktor-faktor yamg dibutuhkan oleh individu-individu untuk menunjang hidupnya yang wajar.
        Exposures(pengungkapan) : berkaitan dengan tindakan atau konsekuensi yang dihadapi oleh pelaku kecurangan apabila pelaku diketemukan melakukan kecurangan.
        Sistem Administrasi Yang lemah/ tidak efektif
        Kompensasi yang tidak proporsional (tidak dapat menjamin orang jujur hidup layak)
        Pejabat yang serakah
        Pengawasan Yang tidak efektif
        Law  Enforcement yang tidak berjalan
        Ringannya hukuman bagi koruptor:
o  Tidak ada efek Jera
o  Tidak ada efek takut
        Tidak ada keteladanan yang baik
        Budaya Yang toleran





5.Dampak Korupsi
        Korupsi menghambat pembangunan & kegiatan usaha di Indonesia
        Setiap kegiatan perekonomian harus melewati “pintu-pintu” korupsi
        Perkembangan kegiatan usaha terhambat, pengangguran makin banyak, harga barang & jasa menjadi melambung
        Pendidikan dan kesehatan sangat mahal
        Rendahnya kualitas infrastruktur dan pelayanan publik;
        Timbulnya ekonomi biaya tinggi;
        Berkurangnya penerimaan negara;
        Runtuhnya lembaga dan nilai-nilai demokrasi;
        Membahayakan kelangsungan pembangunan dan supremasi hukum;
        Meningkatnya kemiskinan dan kesengsaraan rakyat;
        Bertambahnya masalah sosial dan kriminal;
        Adanya mata rantai antara korupsi dengan bentuk kejahatan lain, khususnya kejahatan terorganisir dan kejahatan ekonomi.

ü Dampak korupsi Terhadap Perekonomian Nasional
        Laju pertumbuhan Yang Lamban
        Pengangguran Yang tinggi
        Jumlah Orang miskin absolut yang tinggi
        Tergantung pada utang / investasi luar negeri
        Kebocoran dana pembangunan

ü Dampak korupsi Terhadap Sumber Daya Alam
        Minyak akan habis sebelum tahun 2030
        Tingkat Kerusakan hutan sudah dalamm keadaan bahaya (stadium 4)
        Pencemaran Laut dan hilangnya potensi kelautan
        Bencana alam marak secara nasional

ü Dampak korupsi Terhadap Keamanan dan Keutuhan Negara
        Konflik Vertikal dan Horizontal
        Disintegrasi
        Kelemahan pertahanan

ü Dampak korupsi Terhadap Sosial Budaya
        Keretakan kehidupan rumah tangga
        Lahir Generaasi yang split personality
        Lahir Budaya keganasan
        Lahir Budaya Hedonisme

6.Nilai dan Prinsip Anti Korupsi
        Prinsip-prinsip antikorupsi pada dasarnya merupakan langkah-langkah antisipatif yang harus dilakukan agar laju pergerakan korupsi dapat dibendung bahkan diberantas. Pada dasarnya prinsip-prinsip antikorupsi terkait dengan semua aspek kegiatan public yang menuntut adanya integritas, objektivitas, kejujuran, keterbukaan, tanggung gugat, dan meletakkan kepentingan public di atas kepentingan individu.
Dalam konteks korupsi ada beberapa prinsip yang harus ditegakkan untuk mencegah terjadinya korupsi, yaitu prinsip akuntabilitas, transparansi, kewajaran (fairness), dan adanya aturan main yang dapat membatasi ruang gerak korupsi serta control terhadap aturan main tersebut.  
AKUNTABILITAS
Prinsip akuntabilitas merupakan pilar penting dalam rangka mencegah terjadinya korupsi. Prinsip ini pada dasarnya dimaksudkan agar segenap kebijakan dan langkah-langkah yang dijalankan sebuah lembaga dapat dipertanggungjawabkan secara sempurna. Oleh karena itu prinsip akuntabilitas sebagai prinsip pencegahan tindak korupsi membutuhkan perangkat-perangkat pendukung, baik berupa perundang-undangan (de jure) maupun dalam bentuk komitmen dan dukungan masyarakat (de facto). Keberadaan undang-undang maupun peraturan secara otomatis mengharuskan adanya akuntabilitas. Dalam hal keuangan Negara pemerintah memliki undang-undang tentang pengelolaan anggaran Negara. Sesuai dengan penjelasan pasal 12 ayat 3 undang-undang tentang keuangan Negara, defisit anggaran dibatasi maksimal 3 persen dari produk domestik bruto (PDB) dan jumlah pinjaman dibatasi maksimal 60 persen dari pendapatan domestik bruto (PDB). Dalam penyusunan APBD defisit juga tidak boleh melebihi 3 persen dan utang tidak boleh melebihi 60 persen dari PBD.
Sebagai bentuk perwujudan prinsip akuntabilitas, undang-undang keuangan Negara juga menyebutkan adanya kewajiban ganti rugi yang diberlakukan atas mereka yang karena kelengahan atau kesengajaan telah merugikan Negara. Prinsip akuntabilitas pada sisi lain juga mengharuskan agar setiap penganggaran biaya dapat disusun sesuai target atau sasaran.
Agenda-agenda yang harus ditempuh untuk mewujudkan prinsip-prinsip akuntabilitas pengelolaan keuangan Negara meliputi dua aspek yaitu :
1.)    Mekanisme pelaporan dan pertanggungjawaban. Mekanisme yang berjalan selama ini adalah bahwa setiap pengelolaan anggaran Negara dibuat dalam beberapa rangkap yang ditunjukkan kepada penanggungjawab proyek pada lembaga yang bersangkutan dan yang menadai, yakni Direktorat Jendral Anggaran Departemen Keuangan, yang kemudian ditembuskan kepada komponen-komponen atau lembaga yang melakukan pengawasan.
Melalui prinsip akuntabilitas, maka mekanisme pelaporan dan pertanggungjawaban tidak hanya diajukan kepada segelintir pihak seperti penanggung jawab proyek dan direktorat jendral anggaran departemen keuangan , melainkan kepada semua pihak khususnya kepada lembaga-lembaga control seperti DPR yang membidanginya serta kepada masyarakat. Disamping itu, prinsip akuntabilitas akan menekankan pentingnya proses penganggaran keuangan yang lebih memfokuskan pada produk-produk anggaran yang riil. Demikian juga dengan forum-forum untuk penentuan anggaran dana pembanguna harus dilakukan dengan cara yang mudah sehingga masyarakat memiliki akses untuk forum-forum tersebut jika forum-forum penganggaran biaya pembangunan itu rumit atau terkesan rahasia maka akan menjadi sasaran koru[tor untuk memainkan peran jahatnya dengan maksimal.

2.)    Berkenaan dengan upaya-upaya evaluasi. Selama ini evaluasi hanya terbatas sebagai penilaian dan evaluasi terhadap kinerja administrasi dan proses pelaksanaan seperti diuraikan sebelumnya dan tidak dilakukan. Evaluasi terhadap dampak dan manfaat yang diberikan oleh setiap proyek kepada masyarakat, baik dampak langsung maupun manfaat jangka panjang setelah beberapa tahun proyek itu dilaksanakan. Sector evaluasi merupakan sector yang wajib di akuntabilitasi demi menjaga kredibilitas keuangan yang telah dianggarkan. Ketiadaan evaluasi yang serius akan mengakibatkan tradisi penganggaran keuangan yang buruk.

TRANSPARANSI
Transparansi merupakan prinsip yang menghartuskan semua proses kebijakan  dilakukan secara terbuka, sehingga segala bentuk penyimpangan dapat diketahui oleh public. Transparansi menjadi pintu masuk, sekaligus konrtol bagi seluruh proses dinamika structural kelembagaan sluruh sector kehidupan public mensyatratkan adanya transparasi, sehingga tidak terjadi distorsi dan penyelewengan yang merugikan masyarakat. Dalam bentuk yang paling sederhana, keterikatan interaksi antar dua individu atau lebih mengharuskan adanya keterbukaan. Keterbukaan dalam konteks ini merupakan bagian dari kejujuran untuk saling menjunjung kepercayaan (trust) yang terbina antar individu.
Dalam konteks pemberantasan korupsi yang melibatkan kekuasaan dan keuangan, ada sektorsektor yang mengharuskan keterlibatan masyarakat agar tidak terjebak dalam lingkartan setan korupsi yang begitu akut dan menyengsarakan  rakyat. Sektorsektor yang harus melibatkan masyarakat adalah sebagai berikut:
Pertama, proses penganggaran yang bersifat dari bawah ke atas (bottom up), mulai dari perencanaan, implementasi, laporan pertanggungjawaban dan penilaian (evaluasi) terhadap kinerja anggaran, hal ini perlu dilakukan untuk memudahkan  masyrakatr melakukan control terhadap pengelolaan anggaran.
Kedua, proses penyusunan kegiatan atau proyek pembangunan dan anggaran. Hal ini terkait pula dengan proses pembahasan  tentang sumber-sumber pendanaan (anggartan pendapatan) dan alokasi anggaran (anggaran belanja) pada semua tingkatan yang tidak  cukup hanya melibatkan pihak-pihak tertentu.
Ketiga, proses pembahasan tentang  pembuatan rancangan peraturan yang beraturan dengan strategi penggalangan dana pembangunan dlam penetapan retribusi, pajak serta aturan-aturan lain yang berkaitan dengan penganggaran pemerintah.
Keempat, proses pembahasan tentang tata cara dan mekanisme pengelolaan proyek mulai dari pelaksanaan tender, pengerjaan teknis, pelaporan financial pertanggung jawaban secara teknis dari proyek yang dikerjakan oleh pimpinan proyek atau kontraktor. Proses pengawasan dalam pelaksanam program dan proyek pembangunan yang berkaitan dengan kepentinagn public atau pemenuhan kebutuhan masyarakat dan yang lebih khusus lagi adalah proyek-proyek yang diusulkan oleh masyarakat sendiri.
Kelima, proses evaluasi terhadap penyelenggaraan proyek yang dilakukan secara terbuka dan bukan hanya pertanggung jawaban secara administratif. Evaluasi harus dilakukan sebagai pertanggung jawaban  secara teknis dan fisik dari seriap out put kerja-kerja pembangunan.
Untuk memperjelas gambaran peran serta masyarakat dalam proses transparansi kebijakan pembangunan, khusunya yang bersentuhan dengan anggaran tersebut, maka dapat di gambarkan sebagai berikut:

Dengan demikian, secara teknis yang dapat dikembangkan dalam system penganggaran hingga proses pelaksanaanya adalah adanya transparansi dan keterbukaan kepada public. Salah contoh konkret yang lain adalah dalam hal tender  pelaksanaan proyek, tender ini harus dilakukan secara transparan, lelenag terbuka berdasarkan komitmen bersama antara semua komponen (stakebolder) terkait dengan proyek yang akn dikerjakan. demikian pula dalam hal pengawasan dan control, masyarakat harus mendapat legitimasi dan secara yuridis mendapatkan pengakuan dari pemerintah. Faktor lain adalah persyaratan jangka waktu teknis dari suatau proyek. Kebanyakan penyimpangan terjadi karena tidak ada ketegasan atau penetapan syarat jangka waktu teknis atau proyek proyek fisik). Sehubungan dengan ini, maka seharusnya bukan hanya aspek ketepatan waktu  penyelesain proyek yang ditetapkan bagi setiap kontraktor, dimana pekerjaan dianggap selesai setelah serah terima hasil (out put) pekerjaan. Akan tetapi harus ada pertanggung jawaban waktu teknis dari setiap output pekerjaan. Misalnya, pertanggung jawaban terhadap kualitas pekerjaan yang telah diselesaikan  (ada garansi hasil pekerjaan  dari kontraktor sebagi jaminan atas kualitas pekerjaan yang diselesaiakan), khususnya untuk proyek-proyek fisik.
Kurangya transparansi dalam pengelolaan keuangan Negara ini dapat dilihat dari tidak tertatanya adminidtrasi keuangan Negara dengan baik. Hal ini misalnya bias dilihat dari aliran dana tertentu  (non budgeter) yang ada dibeberapa departemen. Dana-dana tersebut biasanya hanya diketahui segelintir orang. Tentu saja semua itu merupakan makanan empuk bagi para pejabat bermental korup. Ketidaktahuan  masyarakat akan dana-dana tersebut memberikan keleluasaan bagi oknum aparat untuk menikmatinya sesuka hati. Jika saja dana-dana non-bujeter tersebut  - yang tentu saja bisa berasal dari APBN – maka bias dipastikan betapa besar kerugian Negara yang harus ditanggung oleh karenanya, masyarakat harus memiliki akses terhadap pengelolaan keuangan Negara, sehingga ketidaktahuan rakyat akan dana-dana tersebut tidak terulang kembali.
Transparansi pengelolaan keuangan negara sangat mendesak untuk dilakukan semua itu penting agar lembaga-lembaga control sepeti DPR maupun lembaga control dari lsm mendapatkan kemudahan untuk mengetahui segenap dana-dan yang tidak terdeteksi atau tidak diketahui umum. Oleh karenanya, salah satu bentuk umum dari metode transparansi keuanagn Negara ini adalah diharuskannya pemisahan fungsi kepengurusan pembukuan (book keeping). Rentang kendali seperti ini diharapkan tidak menimbulkan rendahnya control (pengendalian intern), sehingga dapat menimbulkan in-efisiensi dan ketidakefektifan pengelolaan keuangan Negara.
Proses transparansi di masing-masing Negara berbeda-beda. Di hongkong misalnya, badan yang bertugas mengatasi korupsi diberi wewenang untuk mempelajari dan menelah tata kerja di instansi atau kantor tersebut. Dari teknis tersebut kemudian di buat rekomendasi kepada instansi atua kantor yang bersangkutan tentang bagaimana tata cara kerja yang seharusnya di lakukan supaya tidak terjadi korupsi, atau setidaknya memperkecil kemungkinan tewrjadinya korupsin dengan tata cara yangb di rekomendasikan tersebut. Langakah ini member inisiatif kepad lembaga pengontrol untuk tidak hanya menilai kinerja sebuah lembaga melalui laporan kegiatan dan evaluasi semata. Lembaga komntrol ini secara aktif mengamati secara langsung mekanisme kerja masinh-masing lembaga, sehingga mereka mengetahui proses terjadinya korupsi sekaligus mengambil langkah-langkah penyelesainnya.

    FAIRNESS
Fairness merupakan salah satu prinsip antikorupsi yang mengedepankan kepatuhan atau
Kewajaran. Prinsip fairness saesungguhnya lebih ditujukan untuk mencegah terjadinya manipulasi dalam penganggaran proyek pembangunan, baik dalam bentuk merk up maupun ketidakwajaran kekuasaan lainnya. Jika mempelajari definisi korupsi sebelumnya, maka dalam korupsi itu sendiri terdapat unsur-unsur manipuilasi yang penyimpangan baik dalam bentuk anggaran, kebijakan, dan sebagainya.
Berdasarkan kondisi tersebut maka, maka para perumus kebijakan pembangunan menekankan pentingnya prinsip fairness dalam proses penganggaran hingga pelaksanaanya. Prinsip ini merupakan bagian dari tegaknya Good Coorperate Governance (GCG). Munculnya wacana GCG yang salah satunya berprinsipkan fairness (kewajaran) ini dilatarbelakangi oleh terjadinya skandal keuangan secara beruntun yang menerpa perusahaan-perusahaan besar di AS, seperti enron, Qwest Communications, Global crossing, Tyco dan Worldcom. Skandal keuangan tersebut di lakukan oleh para penjahat kelas elit, di mana tindakan mereka ini sering di seburt sebagai kejahatan kerah putih (White collar crime).
     Hyzell croal dalam bukunya White collar crime (kejahatan kerah putih) merumuskan kejahatan kerah putih atau koruptor sebagai kejahatn ornag-orang yang menyukai cara-cara licik. Menipu ,dan jauh dari sifat-sifat fairness. Croall berkata: “white collar crime is defined as the abuse of legimate occupational rol which is regulated by law. Selanjutnya dikatakanya pula the tirm white collar crime with fraud embexxl ment and other offences associated bigh status employess. Apa yang menjadi makna pernyataan croall tersebut adalah bahwa kejahatn yang sellu menggorogoti aset perusahaan dalam jumlah besar ini, umumnya di lakukan dengan cara menipu, menggelapkan, dan cara-cara licik lainnya. Mereka adalah orang-orang yang tidak jujur (unfair) dan tidak  menyukai kejujuran (dislike to fairness).
     Untuk menghindari pelanggaran terhadap prinsip fairness, khususnya dalam proses penganggaran, di perlukan beberapa lanhkah sebagai berikut:
     Pertama, komprehensif dan disiplin yang berarti mempertimbangkan keseluruhan aspek, berkesinambungan, taat asas, prinsip pembebanan, pengeluaran, dan tidak melampaui batas (off budget). Asas ini di maksudkan agar anggaran bias di manffatkan secara sewajarnya.
     Kedua,fleksibilitas yaitu adanya diskresi tertentu  dalam konteks efisiensi dan efektibilitas (prinsip tak tersangka, perubahan, pergeseran, dan dio sentralisasi manajemen).
     Ketiga, terprediksi, yaitu ketetapan perencanaan atasa dasar asas value vor money dan menghindari defisit dalam trahun anggaran berjalan. Anggaran yang terprediksi merupakan cerminan dari adanya prinsip fairness di dalam proses pembangunan. Sudah menjadi kewajaran manakala anggaran pembangunan ini sebisa mungkin menghindari deficit. Pada waktu-waktu lalu, terjadinya deficit sering di akibatkan oleh tingkah polah koruptor yang sengaja mengeruk-ngeruk anggaran pembangunan yang sudah pasti. Akibatnya pemerintah harus membayar kerugian-kerugian defisat tersebut.        Keempat, kejujuran, yaitu adanya bias perkiraan penerimaan maupun pengeluaraan yang di sengaja, yang berasal dari pertimbangan teknis maupun politis. Kejujuran merupakan bagian pokok dari prinsip fairness. Dengan kejujuran, maka segala hal yang bersangkuran dengan pembangunan, baik mulai dari proses penganggaran hingga pelaksanaanya harus sesuai dengan apa yang di tetapkan. Tidak lagi terjadi nantinya bahwa ap yang menjadi kenyataan di lapangan berbeda dengan apa yang telah di rumuskan. Semuanya harus wajar, harus jujur, dan berjalan dengan seperti apa yang di rencanakan dan di tetapkan.
     Kelima, informative, yakni perlu system informasi pelaporan yang teratur dan informative sebagai dasar penilaian kinerja, kejujuran dan proses pengembalian keputusan. Sifat informatif merupakan cirri khas dari kejujuran. Pemerintah yang informatif dan membantu kerja-kerja lembaga control seperti DPR, LSM maupun masyarakat secara langsung, berarti merupakan pemerintah yang telah bersikap wajar dan jujur dan tidak menutup-nutupi apa yang memang harus di sampaikan.
     Prinsip fairness akan teraktualisasi secara signifikan apabila didukung oleh prinsip meritokrasi, yaitu sebuah system yang menekankan pada kualitas, kompetensi, dan prestasi seseorang selama ini, prinsip meritokrasi terabaikan oleh adanya ikatan-ikatan primordial yang di dukung oleh kekuasaan yang birokratis-sentralistik, sehingga memancing timbulnya tindakan-tindakan yang menyimpang dari prinsip-prinsip kewajaran
     Dengan demikian, prinsip fairness bertujuan mencegah menjalarnya praktekpraktek ketidakwajaran, baik berupa penipuan maupun penyimpangan dalam segala level kehidupan. di samping itu, fairness dapat menggiring setiap proses pembangunan khususnya yang berkaitan dengan penganggaran berjalan secara wajar, jujur, dan sesuai dengan prosedur yang telah di sepakati bersama pemerintah dan rakyat.

   KEBIJAKAN ANTIKORUPSI
Kebijakan merupakan sebuah usaha mengatur tata interaksi dalam ranah sosial. Korupsi sebagai bentuk kejahatan luar biasa yang mengancam tata kehidupan berbangsa telah memaksa setiap Negara membuat undang-undang untuk mencegahnya. Beberapa Negara membuat aturan main anti korupsi yang mempersempit ruang gerak perilaku korupsi. Kebijakan tersebut tidak selalu identik dengan undang-undang anti korupsi, namu bias berupa undang-undang  kebebasan mengakses informasi, undang-undang di sentralisasi, undang-undang anti monopoli, mauoun yang lainnya yang dapat memudahkan masyarakat mengetahui sekaligus mengontrol kinerja dan penggunaan anggaran Negara oleh para pejabat Negara.
Signifikan kebijakan anti korupsi terletak padsa asumsi bahwa hokum atau penegakan hokum di yakini sebagai cara efektif untuk mengendalikan naluri berbuat korupsi. Korupsi bagian dari nilai-nilai yang ada dalam diri seseorang dapat di kendalikan dan di control oleh peraturan atau undang-undang langkah ini merupakan subsistem dari keseluruhan sistem kehidupan sebuah Negara yang merangkul sekaligus menat beragam kepentigan, demi terciptanya sebuah kenegaraan yang harmonis.
Kebijakan antikorupsi dapat di lihat dalam beberapa perspektif:
Pertama,isi kebijakan. Komponen penting dari sebuah kebijakan adalah konten atau isi dari kebijakan tersebut. Dengan kata lain, kebijakan anti-korupsi menjadi efektif apabila di dalamnya terkandung unsure-unsur yang terkait dengan persoalan korupsi sebagai focus dari kegiatanm tersebut. Paling tidak, di dalamnya terkandung unsure-unsur yang secara teoretis dapat menjawab persoalan yang hendak di atur dalam kebijakan antikorupsi.
Kedua, pembuat kebijakan. Kebijakan antikorupsi tidak bias dilepaskan dari para pembuat kebijakan. Paling tidak, isi dari kebijakan merupakan cermin dari kualitas dan integritas pembuatnya. Sekaligus akan menentukan kualitas isi kebijakan tersebut. Apabila pembuat kebijakan antikorupsi adalah mereka yang tidak memahami duduk masalah korupsi atau justru mereka menjadi bagian dari carut marut perilaku koruptif, maka alih-alih dapat menjadi control dan memberikan jalan dari tindakn korupsi, justru tindakan tersebut bias menjadi bumerang bagi pemberantasan korupsi.
Ketiga, penegakan kebijakan. Kebijakan yang telah di buat dapat berfungsi apabila di dukung oleh actor-aktor penegak kebiajakn itu sendiri. Penegak kebijakan dalm struktur kenegaraan modern terdiri dari kepolisian, pengadilan, pengacara, dan lembaga pemasyarakatan. Apabila penegak kebijakan tidak memiliki komitmen untuk meletakkanya sebagai aturan yang mengikat bagi semua, termasuk bagi dirinya, maka sebuah kebijakan hanya akan menjadi instrumen kekuasaan yang justru melahirkan kesenjangan, Ketidakadilan, dan bentuk penyimpangan lainya.
Keempat, kultue kebijakan (hokum). Eksitensi sebuah kebijakan terkait dengan nilai-nilai, pemahaman, sikap, persepsi, dan kesadaran masyarakat terhadap hokum undang-undang anti korupsi. Lebih jauh kultur kebijakan ini akan menentukan tingkat partisipasi  masyarakat dalam pemberantasan korupsi.
Keempat hal tersebut akan menentukan efektifitas pelaksanaan dan fungsi sebuah kebijakan. Dalam konteks kebijakan antikorupsi, maka keempat komponen tersebut akan berpengaruh terhadap efektifitas pemberantasan korupsi melalui kebijakan yang ada.
Namun, sebagai produk politik, sebuah kebijakan seringkali tidak berfungsi secara maksimal baik karena adanya intervensi kekuasaan maupun  karena tidak di potong oleh sistem maupun budaya masyarakat. Akibatnya, langkah pemberantasan korupsi yang seharusnya bias efektif melalui peraturan tidak berjalan secara normal. hal ini bias di lihat dari sejarah pemberantasan korupsi di Indonesia yang belum mampu menghasilkan kerja maksimal di bandingkan dengan keberadaan undang-undang atau peraturan antikorupsi yang sudah ada sejak lama. Bahkan sebagai Negara asia yang memiliki undang-undang antikorupsi, Indonesia jusdtru berada di tingkat yang sangat rendah dalam peringkat Negara-negara yang bebas dari korupsi.

    CONTROL KEBIJAKAN
Mengapa perlu control kebijakan ? jawaban yang pasti atas pertanyaan ini adalah karena tradisi pembangunan yang di anut selama ini lebih bersifat sentralistik. Menurut David Korten  lebih dari tiga dasawarsa, pembangunan di ansumsikan dari pemerintah dan untuk pemerintah sendiri. Ini berarti bahwa fungsi, peran, dan kewenangan pemerintah teramat dominan hingga terkesan bahwa proses kenegaraan hanya menjadi tugas pemerintah dan sama sekali tidak perlu melibatkan rakyat. Seolah-olah, pemerintah dan sama sekali tidak perlu melibatkan rakyat. Seolah-olah, pemerintah paling mengetahui seluk beluk kehidupan masyarakat di negaranya. Itulah sebabnya, di tengah arus demokratisasi, paradigma tersebut harus di rekonstruksi sehingga tumbuh tradisi baru berupa control kebijakan.
Tradisi control kebijakan ini memeiliki perbedaan di berbagai Negara di dunia. Negara dengan basis sistem politik dan sistem pengawasan kebijakan yang lemah semisal di Negara-negara berkembang, lebih rentan bagi tumbuh suburnya korupsi dari pada di Negara- Negara modern yang memiliki sistem politik serta control yang relatif kuat. Control sosial dan control lembaga pada Negara-negara berkembang dan terbelakang relatif masih lemah, sehingga tidak mempu membendung perilaku aparat pemerintah dalam melakukan tindakan  penyimpoangan dan penyelewengan.
Kenyataan tersebut menunjukkan adanya peran pemerintyah yang begitu kuat (exevutive beavy), sehingga memaksa semua pihak berada dalam kendalanya tanpa reserve. Masalah ini m,enjadi semakin kompleks ketika persoalan mentalitas di kalangan aparat pemerintah lebih menonjolkan kepentinganya masing-masing. Konsekuensinya, pembangunan tidak hanya menjadi kaku dalam pelaksanaanya, tetapi sering memihak pada kelompok ekonomi dan sosial yang kuat. Memihak pada kelompok yang kuat akan lebih menjanjikan imbalan materi bagi aparat pelaksana proyek dari pada memihak pada kelompok yang lemah.
Dari perspektif di atas, hubungan kolusi antara penguasa dan pengusaha acapkali terjadi dalam bingkai terlalu dominannya kekuasaan yang tidak di imbangi oleh pengawasan dan control kebijakan. Tidak adanya pengawasan dan kebijakan terhadap pemerintah menyebabkan pemerintah sering kali mengambil kebijakan yang hanya menguntungkan segelintir orang dan merugikan banyak orang.  Control kebijakan merupakan salah satu cara yang jitu untuk memberantas atau minimal mengurangi tindakn korupsi yang  merajalela.
Terbentuknya lembaga atau forum-forum yang peduli terhadap masalah- masalah penganggaran merupakan embrio bagi tumbuh dan berkembangya gerakan rakyat untuk melakukan control dan pengawasan kepada pemerintah. Pada saat kesadaran masyarakat yang kian bangkit itu, maka langkah-langkah yang  dan konkret dari setiap lembaga di harapkan mengembalikan tiga strategi pokok yang saling terkait yaitu: analisis kebijakan, advokasi, dan pemberdayaan komunitas local. Semuanya mengarah pada upaya menciptakn proses-proses penganggaran yang transparan untuk kepentingan masyarakat local dan daerah.
Paling tidak terdapat tiga model control terhadap kebijakan pemerintah, yaitu oposisi, penyempurnaan, dan perubahan terhadap pemerintah. Penggunaan tioga model control tersebut tergantung pada bentuik rumusan dan pelaksanaan kebijakan pemerintah serta  pilihan politik yang hendak di bangun. Namun, substansi dari ketiga model itu adalah keterlibatan masyarakat dalam mengontrol kebijakan Negara. Dengan mengacu kepada prinsip-prinsip penganggaran dan pengelolaan keuangan Negara, yakni tertib waktu dan administrasi, taat perundang-undangan,  transparan, akuntabilitas, alokasi dan distribusi, stabilitas dan kepatuhan seta keadilan, maka keterlibatan rakyat menjadi sangat strategis. Keterlibatan rakyat dalam proses penganggaran tidak hanya pada tahap perencanaan atau program hingga proyek, tetapi juga pada saat pembahasan dan pengalokasian anggaran. Lebih jauh lagi rakyat juga harus terlibat ketika anggaran itu di kelola di lapangan, pada saat di turunkan dalam bentuk proyek baik kegiatan yang berbentuk fisik maupun non-fisik. Peran dan keterlibatan rakyat dalam melakukan pengawasan dan control pada saat implementasi sangat penting untuk menghindari adanya penyelewengan dan penyimpangan anggaran. Termasuk pula dalam hal evaluasi dan penelitian kinerja anggaran, rakyat atau masyarakat tetap harus ikut bertanggung jawab untuk melakukannya sebagai bahan dalam menyusun rencana kegiatan atau program selanjutnya.
Secara lebih focus, yang menjadi sasaran pengawasan dan control public dalam proses pengewloolaan anggaran Negara adalah: pertama, berkaitan dengan konsistensi dalam perencanaan program atau kegiatan. Dan kedua, berkaitan denghan pelaksanaan penganggaran itu sendiri.
Melalui focus atau sasaran pertama, program program kegiatan atau proyek yang di tetapkan DPR/DPRD bersama dengan pemerintah (presiden, gubernur, dan bupati) harus sesuai denghan yang di usulkan oleh rakyat dan sesuai puila dengan kegiatan proyek/program yang telah disosialisasikan kepada rakyat.
Sementara melalui focus dan sasaran yang kedua, dimaksudkan agar masyarakat secara intensif melakukan control dan pengawasan terhadap sector-sektro yang meliputi:
1.      Sumber-sumber pendapatan Negara yang utama seperti pajak dan retribusi, penjualan migas dan sumber-sumber lain yang di kelolah oleh pemerintah.
2.      Tata cara penarikan dana dari berbagai sumber anggaran Negara seperti proses penepatan pajak retribusi dan penetapannya, dana perimbangan (pusat dan daerah), penetapan pinjaman luar negeri dan pengolalanya dalam penganggaran.
3.      Memonitor lapangan pertanggung jawaban pelaksanaan proyak yang di sampaikan oleh kontraktor atau pemimpin proyek, baik secara administrasi maupun kualitas pekerjaan secara fisik.
4.      Limit waktu dalam penyelesaian proyek tidak hanya dibatasi pada aspek ketepatan dalam penyelesaiaan proyek dimana proyek dianggap selesai setelah serah terima hasil (out put) pekerjaan, tetapi harus ada pertanggung jawaban teknis terhadap kualitas setiap pekerjaan yang telah dikerjakan , terutama proyek-proyek fisik.Dengan demikian, control terhadap kebijakan mulai proses pembuatan sampai pelaksanaan dan dampat yang di hasilkan dapat dievaluasi dan terus di sempurnakan. Lebih dari itu, seluruh rangkaian kebiojakan tersebut dapat menutup peluang bagi berseminya korupsi.

v   Nilai Nilai Anti Korupsi
KEJUJURAN
KEPEDULIAN
KEMANDIRIAN      

7.Perangkat Hukum Anti Korupsi

Berikut ini beberapa perangkat hukum anti korupsi :
UU RI no. 7 tahun 2006 tentang Pengesahan United Nation Conventiont Againts Corruption, 2003 (Konvensi Perserikatan Bangsa – Bangsa Anti Korupsi, 2003). Disahkan di Jakarta, pada tanggal 18 April 2006 oleh Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono, Terdiri 2 pasal.
UU RI no. 30 tahun 2000 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Disahkan di Jakarta, pada tanggal 27 Desember 2002 Terdiri dari 12 Bab, dan 72 Pasal.
UU RI no. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,




Daftar Peraturan Perundang-undangan di bidang Tindak Pidana Korupsi
NO.
NOMOR PERATURAN
JUDUL PERATURAN
1
Undang-Undang Nomor 11
Tahun 1980
Tindak Pidana Suap
2
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
3
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1994
Perubahan UU 6-1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan
4
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
5
Undang-Undang 31 Tahun 1999
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
6
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000
Perubahan Kedua UU 6-1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan
7
Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2001
Perubahan Atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
8
Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2002
Kepolisian Negara Republik Indonesia
9
Undang-Undang Nomor 30
Tahun 2002
Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
10
Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003
Mahkamah Konstitusi
11
Undang-Undang Nomor 16
Tahun 2004
Kejaksaan Republik Indonesia
12
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2006
Bantuan Timbal Balik Dalam Masalah Pidana
13
Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2006
Pengesahan United Nations Convention Against Corruption, 2003 (Konvensi PBB Menentang Korupsi, 2003)
14
Undang-Undang Nomor 15
Tahun 2006
Badan Pemeriksa Keuangan
15
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007
Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan
16
Undang-Undang Nomor 14
Tahun 2008
Keterbukaan Informasi Publik
17
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2009
Pengesahan United Nations Convention Against Transnational Organized Crime (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Menentang Tindak Pidana Transnasional Yang Terorganisasi)
18
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009
Pelayanan Publik
19
Undang-Undang Nomor 46
Tahun 2009
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
20
Undang-Undang Nomor 48
Tahun 2009
Kekuasaan Kehakiman
21
Undang-Undang Nomor 3
Tahun 2010
Pencabutan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 4 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
22
Undang-Undang No. 8
Tahun 2010
Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang
22
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi
PERATURAN PEMERINTAH

1
Peraturan Pemerintah
Nomor 19 Tahun 2000
Tim Gabungan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
2
Peraturan Pemerintah
Nomor 71 Tahun 2000
Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
3
Peraturan Pemerintah
Nomor 57 Tahun 2003
Tata Cara Perlindungan Khusus Bagi Pelapor dan Saksi Tindak Pidana Pencucian Uang
4
Peraturan Pemerintah
Nomor 63 Tahun 2005
Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia Komisi Pemberantasan Korupsi
5
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006
Pelaporan Keuangan Dan Kinerja Instansi Pemerintah
6
Peraturan Pemerintah
Nomor 29 Tahun 2006
Hak Keuangan Kedudukan Protokol Dan Perlindungan Keamanan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi
7
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008
Sistem Pengendalian Intern Pemerintah
8
Peraturan Pemerintah
Nomor 36 Tahun 2009
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2006 tentang Hak Keuangan, Kedudukan Protokol, Dan Perlindungan Keamanan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi
PERATURAN PRESIDEN

1
Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2005
Uang Kehormatan Bagi Hakim Pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
2
Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2006
Honorarium Bagi Ketua, Wakil Ketua, Anggota, dan Sekretaris Tim Koordinasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
3
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
4
Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010
Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025
5
Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2010
Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2005 Tentang Uang Kehormatan Bagi Hakim Pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
KEPUTUSAN PRESIDEN

1
Keputusan Presiden
Nomor 1 Tahun 2004
Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang
2
Keputusan Presiden
Nomor 45 Tahun 2004
Pengalihan Organisasi, Administrasi, dan Finansial Sekretariat Jenderal Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara ke Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
3
Keputusan Presiden
Nomor 59 Tahun 2004
Pembentukan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
4
Keputusan Presiden
Nomor 10 Tahun 2007
Pengakhiran Tugas dan Pembubaran Tim Koordinasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
INSTRUKSI PRESIDEN

1
Intruksi Presiden
Nomor 30 Tahun 1998
Pemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
2
Intruksi Presiden
Nomor 2 Tahun 2004
Inpres 2/2004 Dukungan Kelancaran Pelaksanaan Proses Hukum Oleh Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Dan Penyelenggaraan Pemerintahan Di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam
3
Intruksi Presiden
Nomor 5 Tahun 2004
Percepatan Pemberantasan Korupsi
4
Intruksi Presiden
Nomor 9 Tahun 2011
Rencana Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2011
PERATURAN MENTERI

1
Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-01.PW.02.03
Pedoman Penetapan Wilayah Bebas Korupsi (WBK) Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia

2
Permen PAN dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2010
Pedoman Penilaian Kinerja Unit Pelayanan Publik

3
Permen PAN dan reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2010
Road Map Reformasi 2010-2014

4
Permen PAN dan Reformasi Birokrasi Nomor 29 Tahun 2010
Pedoman Penyusunan Penetapan Kinerja dan Pelaporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah








ü UU RI NOMOR 7 TAHUN 2006 dan UU RI NOMOR 30 TAHUN 2002
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
Tindak Pidana Korupsi adalah tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penyelenggara Negara adalah penyelenggara negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
Pemberantasan tindak pidana korupsi adalah serangkaian tindakan untuk mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi melalui upaya koordinasi, supervisi, monitor, penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan, dengan peran serta masyarakat berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Pasal 2
Dengan Undang-Undang ini dibentuk Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang
untuk selanjutnya disebut Komisi Pemberantasan Korupsi.
Pasal 3
Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara yang dalam melaksanakan tugas
dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun.
Pasal 4
Komisi Pemberantasan Korupsi dibentuk dengan tujuan meningkatkan daya guna dan hasil
guna terhadap upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.
Pasal 5
Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, Komisi Pemberantasan Korupsi berasaskan pada:kepastian hukum;keterbukaan;akuntabilitas;
kepentingan umum dan proporsionalitas.


BAB II
TUGAS, WEWENANG, DAN KEWAJIBAN
Pasal 6
Komisi Pemberantasan Korupsi mempunyai tugas:
a. koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana
korupsi;
b. supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana
korupsi;
c. melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi;
d. melakukan tindakan-tindakan pencegahan tindak pidana korupsi; dan
e. melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara.
Pasal 7
Dalam melaksanakan tugas koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a, Komisi
Pemberantasan Korupsi berwenang:
a. mengkoordinasikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi;
b. menetapkan sistem pelaporan dalam kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi;
c. meminta informasi tentang kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi kepada
instansi yang terkait;
d. melaksanakan dengar pendapat atau pertemuan dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi; dan
e. meminta laporan instansi terkait mengenai pencegahan tindak pidana korupsi.
Pasal 8
(1) Dalam melaksanakan tugas supervisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b,
Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang melakukan pengawasan, penelitian, atau
penelaahan terhadap instansi yang menjalankan tugas dan wewenangnya yang
berkaitan dengan pemberantasan tindak pidana korupsi, dan instansi yang dalam
melaksanakan pelayanan publik.
(2) Dalam melaksanakan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Komisi
Pemberantasan Korupsi berwenang juga mengambil alih penyidikan atau penuntutan
terhadap pelaku tindak pidana korupsi yang sedang dilakukan oleh kepolisian atau
kejaksaan.
(3) Dalam hal Komisi Pemberantasan Korupsi mengambil alih penyidikan atau
penuntutan, kepolisian atau kejaksaan wajib menyerahkan tersangka dan seluruh
berkas perkara beserta alat bukti dan dokumen lain yang diperlukan dalam waktu
paling lama 14 (empat belas) hari kerja, terhitung sejak tanggal diterimanya
permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi.
(4) Penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan membuat dan
menandatangani berita acara penyerahan sehingga segala tugas dan kewenangan
kepolisian atau kejaksaan pada saat penyerahan tersebut beralih kepada Komisi
Pemberantasan Korupsi.


Pasal 9
Pengambilalihan penyidikan dan penuntutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8,
dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dengan alasan:
98
a. laporan masyarakat mengenai tindak pidana korupsi tidak ditindaklanjuti;
b. proses penanganan tindak pidana korupsi secara berlarut-larut atau tertunda-tunda
tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan;
c. penanganan tindak pidana korupsi ditujukan untuk melindungi pelaku tindak pidana
korupsi yang sesungguhnya;
d. penanganan tindak pidana korupsi mengandung unsur korupsi;
e. hambatan penanganan tindak pidana korupsi karena campur tangan dari eksekutif,
yudikatif, atau legislatif; atau
f. keadaan lain yang menurut pertimbangan kepolisian atau kejaksaan, penanganan
tindak pidana korupsi sulit dilaksanakan secara baik dan dapat
dipertanggungjawabkan.
Pasal 10
Dalam hal terdapat alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Komisi Pemberantasan
Korupsi memberitahukan kepada penyidik atau penuntut umum untuk mengambil alih tindak
pidana korupsi yang sedang ditangani.

Pasal 11
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c, Komisi
Pemberantasan Korupsi berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan
tindak pidana korupsi yang:
a. melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara, dan orang lain yang ada
kaitannya dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum
atau penyelenggara negara;
b. mendapat perhatian yang meresahkan masyarakat; dan/atau
c. menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
Pasal 12
(1) Dalam melaksanakan tugas penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 huruf c, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang:
a. melakukan penyadapan dan merekam pembicaraan;
b. memerintahkan kepada instansi yang terkait untuk melarang seseorang
bepergian ke luar negeri;
c. meminta keterangan kepada bank atau lembaga keuangan lainnya tentang
keadaan keuangan tersangka atau terdakwa yang sedang diperiksa;
d. memerintahkan kepada bank atau lembaga keuangan lainnya untuk memblokir
rekening yang diduga hasil dari korupsi milik tersangka, terdakwa, atau pihak
lain yang terkait;
e. memerintahkan kepada pimpinan atau atasan tersangka untuk
memberhentikan sementara tersangka dari jabatannya;
f. meminta data kekayaan dan data perpajakan tersangka atau terdakwa kepada
instansi yang terkait;
g. menghentikan sementara suatu transaksi keuangan, transaksi perdagangan,
dan perjanjian lainnya atau pencabutan sementara perizinan, lisensi serta
konsesi yang dilakukan atau dimiliki oleh tersangka atau terdakwa yang diduga
99
berdasarkan bukti awal yang cukup ada hubungannya dengan tindak pidana
korupsi yang sedang diperiksa;
h. meminta bantuan Interpol Indonesia atau instansi penegak hukum negara lain
untuk melakukan pencarian, penangkapan, dan penyitaan barang bukti di luar
negeri;
i. meminta bantuan kepolisian atau instansi lain yang terkait untuk melakukan
penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan dalam perkara
tindak pidana korupsi yang sedang ditangani.
Pasal 13
Dalam melaksanakan tugas pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d,
Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang melaksanakan langkah atau upaya pencegahan
sebagai berikut:
a. melakukan pendaftaran dan pemeriksaan terhadap laporan harta kekayaan
penyelenggara negara;
b. menerima laporan dan menetapkan status gratifikasi;
c. menyelenggarakan program pendidikan antikorupsi pada setiap jenjang pendidikan;
d. merancang dan mendorong terlaksananya program sosialisasi pemberantasan tindak
pidana korupsi;
e. melakukan kampanye antikorupsi kepada masyarakat umum;
f. melakukan kerja sama bilateral atau multilateral dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Pasal 14
Dalam melaksanakan tugas monitor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf e, Komisi
Pemberantasan Korupsi berwenang:
a. melakukan pengkajian terhadap sistem pengelolaan administrasi di semua lembaga
negara dan pemerintah;
b. memberi saran kepada pimpinan lembaga negara dan pemerintah untuk melakukan
perubahan jika berdasarkan hasil pengkajian, sistem pengelolaan administrasi
tersebut berpotensi korupsi;
c. melaporkan kepada Presiden Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat
Republik Indonesia, dan Badan Pemeriksa Keuangan, jika saran Komisi
Pemberantasan Korupsi mengenai usulan perubahan tersebut tidak diindahkan.
Pasal 15
Komisi Pemberantasan Korupsi berkewajiban:
a. memberikan perlindungan terhadap saksi atau pelapor yang menyampaikan laporan
ataupun memberikan keterangan mengenai terjadinya tindak pidana korupsi;
b. memberikan informasi kepada masyarakat yang memerlukan atau memberikan
bantuan untuk memperoleh data lain yang berkaitan dengan hasil penuntutan tindak
pidana korupsi yang ditanganinya;
c. menyusun laporan tahunan dan menyampaikannya kepada Presiden Republik
Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, dan Badan Pemeriksa
Keuangan;
d. menegakkan sumpah jabatan;
e. menjalankan tugas, tanggung jawab, dan wewenangnya berdasarkan asas-asas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.


BAB III
TATA CARA PELAPORAN DAN PENENTUAN STATUS GRATIFIKASI

Pasal 16
Setiap pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima gratifikasi wajib
melaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi, dengan tata cara sebagai berikut:
a. Laporan disampaikan secara tertulis dengan mengisi formulir sebagaimana ditetapkan
oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dengan melampirkan dokumen yang berkaitan dengan gratifikasi.
b. Formulir sebagaimana dimaksud pada huruf a sekurang-kurangnya memuat:
1) nama dan alamat lengkap penerima dan pemberi gratifikasi;
2) jabatan pegawai negeri atau penyelenggara negara;
3) tempat dan waktu penerimaan gratifikasi;
4) uraian jenis gratifikasi yang diterima; dan
5) nilai gratifikasi yang diterima.
Pasal 17
(1) Komisi Pemberantasan Korupsi dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja
terhitung sejak tanggal laporan diterima wajib menetapkan status kepemilikan
gratifikasi disertai pertimbangan.
(2) Dalam menetapkan status kepemilikan gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) Komisi Pemberantasan Korupsi dapat memanggil penerima gratifikasi untuk
memberikan keterangan berkaitan dengan penerimaan gratifikasi.
(3) Status kepemilikan gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan
keputusan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi.
(4) Keputusan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) dapat berupa penetapan status kepemilikan gratifikasi bagi penerima
gratifikasi atau menjadi milik negara.
(5) Komisi Pemberantasan Korupsi wajib menyerahkan keputusan status kepemilikan
gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada penerima gratifikasi paling lambat 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal ditetapkan.
(6) Penyerahan gratifikasi yang menjadi milik negara kepada Menteri Keuangan,dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal ditetapkan.




Pasal 18
Komisi Pemberantasan Korupsi wajib mengumumkan gratifikasi yang ditetapkan menjadi
milik negara paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun dalam Berita Negara.

BAB IV
TEMPAT KEDUDUKAN, TANGGUNG JAWAB, DAN SUSUNAN ORGANISASI
Pasal 19
(1) Komisi Pemberantasan Korupsi berkedudukan di ibukota negara Republik Indonesia
dan wilayah kerjanya meliputi seluruh wilayah negara Republik Indonesia.
(2) Komisi Pemberantasan Korupsi dapat membentuk perwakilan di daerah provinsi.
Pasal 20
(1) Komisi Pemberantasan Korupsi bertanggung jawab kepada publik atas pelaksanaan tugasnya dan menyampaikan laporannya secara terbuka dan berkala kepada Presiden Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, dan Badan Pemeriksa Keuangan.
(2) Pertanggungjawaban publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan cara:
a. wajib audit terhadap kinerja dan pertanggungjawaban keuangan sesuai dengan program kerjanya;
b. menerbitkan laporan tahunan; dan
c. membuka akses informasi.


Pasal 21
(1) Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 terdiri atas
a. Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang terdiri dari 5 (lima) Anggota
Komisi Pemberantasan Korupsi;
b. Tim Penasihat yang terdiri dari 4 (empat) Anggota; dan
c. Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai pelaksana tugas.
(2) Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
a disusun sebagai berikut:
a. Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi merangkap Anggota; dan
b. Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi terdiri atas 4 (empat) orang,
masing-masing merangkap Anggota.
(3) Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah pejabat negara.
(4) Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah penyidik dan penuntut umum.
(5) Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bekerja secara kolektif.
(6) Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah penanggung jawab tertinggi Komisi Pemberantasan Korupsi.

Pasal 22
(1) Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang mengangkat Tim Penasihat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf b yang diajukan oleh panitia seleksi
pemilihan.                                           
(2) Panitia seleksi pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk oleh Komisi
Pemberantasan Korupsi.
(3) Panitia seleksi pemilihan mengumumkan penerimaan calon dan melakukan kegiatan mengumpulkan calon anggota berdasarkan keinginan dan masukan dari masyarakat.
(4) Calon anggota Tim Penasihat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diumumkan terlebih dahulu kepada masyarakat untuk mendapat tanggapan sebelum ditunjuk dan diangkat oleh Komisi Pemberantasan Korupsi berdasarkan calon yang diusulkan oleh panitia seleksi pemilihan.
(5) Setelah mendapat tanggapan dari masyarakat, panitia seleksi pemilihan mengajukan 8 (delapan) calon anggota Tim Penasihat kepada Komisi Pemberantasan Korupsi untuk dipilih 4 (empat) orang anggota.
(6) Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) dilakukan paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal panitia seleksi pemilihan dibentuk.

Pasal 23
Tim Penasihat berfungsi memberikan nasihat dan pertimbangan sesuai dengan
kepakarannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi dalam pelaksanaan tugas dan
wewenang Komisi Pemberantasan Korupsi.

Pasal 24
(1) Anggota Tim Penasihat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 adalah warga negara Indonesia yang karena kepakarannya diangkat oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
(2) Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf c adalah warga negara Indonesia yang karena keahliannya diangkat sebagai pegawai pada Komisi Pemberantasan Korupsi.
(3) Ketentuan mengenai syarat dan tata cara pengangkatan pegawai Komisi
Pemberantasan Korupsi diatur lebih lanjut dengan Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Pasal 25
(1) Komisi Pemberantasan Korupsi:
a. menetapkan kebijakan dan tata kerja organisasi mengenai pelaksanaan tugas
dan wewenang Komisi Pemberantasan Korupsi;
b. mengangkat dan memberhentikan Kepala Bidang, Kepala Sekretariat, Kepala
Subbidang, dan pegawai yang bertugas pada Komisi Pemberantasan Korupsi;
c. menentukan kriteria penanganan tindak pidana korupsi.
(2) Ketentuan mengenai prosedur tata kerja Komisi Pemberantasan Korupsi diatur lebih lanjut dengan Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Pasal 26
(1) Susunan Komisi Pemberantasan Korupsi terdiri atas Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi dan 4 (empat) orang Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi.
(2) Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) membawahkan 4 (empat) bidang yang terdiri atas:
a. Bidang Pencegahan;
b. Bidang Penindakan;
c. Bidang Informasi dan Data; dan
d. Bidang Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat.
(3) Bidang Pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a membawahkan:
a. Subbidang Pendaftaran dan Pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan
Penyelenggara Negara;
b. Subbidang Gratifikasi;
c. Subbidang Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat; dan
d. Subbidang Penelitian dan Pengembangan.
(4) Bidang Penindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b membawahkan:
a. Subbidang Penyelidikan;
b. Subbidang Penyidikan; dan
c. Subbidang Penuntutan.
(5) Bidang Informasi dan Data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c
membawahkan:
a. Subbidang Pengolahan Informasi dan Data;
b. Subbidang Pembinaan Jaringan Kerja Antarkomisi dan Instansi;
c. Subbidang Monitor.
(6) Bidang Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat sebagaimana dimaksudpada ayat (2) huruf d membawahkan:
a. Subbidang Pengawasan Internal;
b. Subbidang Pengaduan Masyarakat.
(7) Subbidang Penyelidikan, Subbidang Penyidikan, dan Subbidang Penuntutan, masingmasing membawahkan beberapa Satuan Tugas sesuai dengan kebutuhan subbidangnya.
(8) Ketentuan mengenai tugas Bidang-bidang dan masing-masing Subbidang
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), dan ayat (7) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Pasal 27
(1) Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, Komisi Pemberantasan Korupsi
dibantu oleh Sekretariat Jenderal yang dipimpin oleh seorang Sekretaris Jenderal.
(2) Sekretaris Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan
oleh Presiden Republik Indonesia.
(3) Dalam menjalankan tugasnya Sekretaris Jenderal bertanggungjawab kepada
Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi.
(4) Ketentuan mengenai tugas dan fungsi Sekretariat Jenderal ditetapkan lebih lanjut
dengan Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Pasal 28
Komisi Pemberantasan Korupsi dapat melakukan kerja sama dengan pihak lain dalam rangka
pengembangan dan pembinaan organisasi Komisi Pemberantasan Korupsi.

BAB V
PIMPINAN KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI

Pasal 29
Untuk dapat diangkat sebagai Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi harus memenuhipersyaratan sebagai berikut:
a. warga negara Republik Indonesia;
b. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah sarjana hukum atau sarjana lain yang memiliki keahlian dan pengalaman sekurang-kurangnya 15 (lima belas) tahun dalam bidang hukum, ekonomi, keuangan,atau perbankan;
e. berumur sekurang-kurangnya 40 (empat puluh) tahun dan setinggi-tingginya 65 (enam puluh lima) tahun pada proses pemilihan;
f. tidak pernah melakukan perbuatan tercela;
g. cakap, jujur, memiliki integritas moral yang tinggi, dan memiliki reputasi yang baik;
h. tidak menjadi pengurus salah satu partai politik;
i. melepaskan jabatan struktural dan atau jabatan lainnya selama menjadi anggota Komisi Pemberantasan Korupsi;
j. tidak menjalankan profesinya selama menjadi anggota Komisi Pemberantasan
Korupsi; dan
k. mengumumkan kekayaannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 30
(1) Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf a dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia berdasarkan calon anggota yang diusulkan oleh Presiden Republik Indonesia.
(2) Untuk melancarkan pemilihan dan penentuan calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, Pemerintah membentuk panitia seleksi yang bertugas melaksanakan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang ini.
(3) Keanggotaan panitia seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas unsur pemerintah dan unsur masyarakat.
(4) Setelah terbentuk, panitia seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3)mengumumkan penerimaan calon.
(5) Pendaftaran calon dilakukan dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja secara terus menerus.
(6) Panitia seleksi mengumumkan kepada masyarakat untuk mendapatkan tanggapan terhadap nama calon sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
(7) Tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) disampaikan kepada panitia seleksi paling lambat 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal diumumkan.
(8) Panitia seleksi menentukan nama calon Pimpinan yang akan disampaikan kepada Presiden Republik Indonesia.
(9) Paling lambat 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya daftar nama calon dari panitia seleksi, Presiden Republik Indonesia menyampaikan namacalon sebagaimana dimaksud pada ayat (8) sebanyak 2 ( dua) kali jumlah jabatan yang dibutuhkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
(10) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia wajib memilih dan menetapkan 5 (lima) calon yang dibutuhkan sebagaimana dimaksud pada ayat (9), dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal diterimanya usul dari Presiden Republik
Indonesia.
(11) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia wajib memilih dan menetapkan di antara calon sebagaimana dimaksud pada ayat (10), seorang Ketua sedangkan 4
(empat) calon anggota lainnya dengan sendirinya menjadi Wakil Ketua.
(12) Calon terpilih disampaikan oleh pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia kepada Presiden Republik Indonesia paling lambat 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal berakhirnya pemilihan untuk disahkan oleh Presiden Republik Indonesia selaku Kepala Negara.
(13) Presiden Republik Indonesia wajib menetapkan calon terpilih paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya surat pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.

Pasal 31
Proses pencalonan dan pemilihan anggota Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 30 dilakukan secara transparan.

Pasal 32
(1) Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi berhenti atau diberhentikan karena:
a. meninggal dunia;
b. berakhir masa jabatannya;
c. menjadi terdakwa karena melakukan tindak pidana kejahatan;
d. berhalangan tetap atau secara terus-menerus selama lebih dari 3 (tiga) bulan
tidak dapat melaksanakan tugasnya;
e. mengundurkan diri; atau
f. dikenai sanksi berdasarkan Undang-Undang ini.
(2) Dalam hal Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi tersangka tindak pidana kejahatan, diberhentikan sementara dari jabatannya.
(3) Pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia.



Pasal 33
(1) Dalam hal terjadi kekosongan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, Presiden Republik Indonesia mengajukan calon anggota pengganti kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
(2) Prosedur pengajuan calon pengganti dan pemilihan calon anggota yang bersangkutan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, Pasal 30, dan Pasal 31.

Pasal 34
Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi memegang jabatan selama 4 (empat) tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan.

Pasal 35
(1) Sebelum memangku jabatan, Ketua dan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi wajib mengucapkan sumpah/janji menurut agamanya di hadapan Presiden Republik Indonesia.
(2) Sumpah/janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbunyi sebagai berikut:
“Saya bersumpah/berjanji dengan sungguh-sungguh bahwa saya untuk melaksanakan tugas ini, langsung atau tidak langsung, dengan menggunakan nama atau cara apapun juga, tidak memberikan atau menjanjikan sesuatu apapun kepada siapapun juga”.
“Saya bersumpah/berjanji bahwa saya, untuk melakukan atau tidak melakukan
sesuatu dalam tugas ini, tidak sekali-kali akan menerima langsung atau tidak langsung dari siapapun juga suatu janji atau pemberian”.
“Saya bersumpah/berjanji bahwa saya akan setia kepada dan akan mempertahankanserta mengamalkan Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar NegaraRepublik Indonesia Tahun 1945, serta peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi negara Republik Indonesia”.
“Saya bersumpah/berjanji bahwa saya senantiasa akan menjalankan tugas dan
wewenang saya ini dengan sungguh-sungguh, seksama, obyektif, jujur, berani, adil,tidak membeda-bedakan jabatan, suku, agama, ras, jender, dan golongan tertentu dan akan melaksanakan kewajiban saya dengan sebaik-baiknya, serta bertanggung jawab sepenuhnya kepada Tuhan Yang Maha Esa, masyarakat, bangsa, dan negara”.“Saya bersumpah/berjanji bahwa saya senantiasa akan menolak atau tidak menerima atau tidak mau dipengaruhi oleh campur tangan siapapun juga dan saya akan tetap teguh melaksanakan tugas dan wewenang saya yang diamanatkan Undang-undang kepada saya”.

Pasal 36
Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi dilarang:
a. mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi dengan alasan apa pun;
b. menangani perkara tindak pidana korupsi yang pelakunya mempunyai hubungan keluarga sedarah atau semenda dalam garis lurus ke atas atau ke bawah sampai derajat ketiga dengan anggota Komisi Pemberantasan Korupsi yang bersangkutan;
c. menjabat komisaris atau direksi suatu perseroan, organ yayasan, pengawas atau pengurus koperasi, dan jabatan profesi lainnya atau kegiatan lainnya yang
berhubungan dengan jabatan tersebut.



Pasal 37
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 berlaku juga untuk Tim Penasihat dan
pegawai yang bertugas pada Komisi Pemberantasan Korupsi.

BAB VI
PENYELIDIKAN, PENYIDIKAN, DAN PENUNTUTAN
Bagian KesatuUmum

Pasal 38
(1) Segala kewenangan yang berkaitan dengan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana berlaku juga bagi penyelidik, penyidik, dan penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana tidak berlaku bagi penyidik tindak pidana korupsi sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang ini.

Pasal 39
(1) Penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi dilakukan
berdasarkan hukum acara pidana yang berlaku dan berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang ini.
(2) Penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dilaksanakan berdasarkan perintah dan bertindak untuk dan atas nama Komisi Pemberantasan Korupsi.
(3) Penyelidik, penyidik, dan penuntut umum yang menjadi pegawai pada Komisi Pemberantasan Korupsi, diberhentikan sementara dari instansi kepolisian dan kejaksaan selama menjadi pegawai pada Komisi Pemberantasan Korupsi.

Pasal 40
Komisi Pemberantasan Korupsi tidak berwenang mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan dan penuntutan dalam perkara tindak pidana korupsi.

Pasal 41
Komisi Pemberantasan Korupsi dapat melaksanakan kerja sama dalam penyelidikan,penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi dengan lembaga penegak hukum negara lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau berdasarkan perjanjian internasional yang telah diakui oleh Pemerintah Republik Indonesia.

Pasal 42
Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang mengkoordinasikan dan mengendalikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersamasama oleh orang yang tunduk pada peradilan militer dan peradilan umum.



Bagian Kedua
Penyelidikan

Pasal 43
(1) Penyelidik adalah Penyelidik pada Komisi Pemberantasan Korupsi yang diangkat dan diberhentikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
(2) Penyelidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaksanakan fungsi penyelidikan tindak pidana korupsi.

Pasal 44
(1) Jika penyelidik dalam melakukan penyelidikan menemukan bukti permulaan yang cukup adanya dugaan tindak pidana korupsi, dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal ditemukan bukti permulaan yang cukup tersebut,penyelidik melaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.
(2) Bukti permulaan yang cukup dianggap telah ada apabila telah ditemukan sekurangkurangnya 2 (dua) alat bukti, termasuk dan tidak terbatas pada informasi atau data yang diucapkan, dikirim, diterima, atau disimpan baik secara biasa maupun elektronik atau optik.
(3) Dalam hal penyelidik melakukan tugasnya tidak menemukan bukti permulaan yang cukup sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyelidik melaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi dan Komisi Pemberantasan Korupsi menghentikan penyelidikan.
(4) Dalam hal Komisi Pemberantasan Korupsi berpendapat bahwa perkara tersebut diteruskan, Komisi Pemberantasan Korupsi melaksanakan penyidikan sendiri atau dapat melimpahkan perkara tersebut kepada penyidik kepolisian atau kejaksaan.
(5) Dalam hal penyidikan dilimpahkan kepada kepolisian atau kejaksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), kepolisian atau kejaksaan wajib melaksanakan koordinasi dan melaporkan perkembangan penyidikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.

Bagian Ketiga
Penyidikan
Pasal 45
(1) Penyidik adalah Penyidik pada Komisi Pemberantasan Korupsi yang diangkat dan diberhentikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
(2) Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaksanakan fungsi penyidikan tindak pidana korupsi.

Pasal 46
(1) Dalam hal seseorang ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, terhitung sejak tanggal penetapan tersebut prosedur khusus yang berlaku dalam rangka pemeriksaan tersangka yang diatur dalam peraturan perundangundangan lain, tidak berlaku berdasarkan Undang-Undang ini.
(2) Pemeriksaan tersangka sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan tidak mengurangi hak-hak tersangka.

Pasal 47
(1) Atas dasar dugaan yang kuat adanya bukti permulaan yang cukup, penyidik dapat melakukan penyitaan tanpa izin Ketua Pengadilan Negeri berkaitan dengan tugas penyidikannya.
(2) Ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang mengatur mengenai tindakan penyitaan, tidak berlaku berdasarkan Undang-Undang ini.
(3) Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib membuat berita acara penyitaan pada hari penyitaan yang sekurang-kurangnya memuat:
a. nama, jenis, dan jumlah barang atau benda berharga lain yang disita;
b. keterangan tempat, waktu, hari, tanggal, bulan, dan tahun dilakukan penyitaan;
c. keterangan mengenai pemilik atau yang menguasai barang atau benda
berharga lain tersebut;
d. tanda tangan dan identitas penyidik yang melakukan penyitaan; dan
e. tanda tangan dan identitas dari pemilik atau orang yang menguasai barang
tersebut.
(4) Salinan berita acara penyitaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan
kepada tersangka atau keluarganya.

Pasal 48
Untuk kepentingan penyidikan, tersangka tindak pidana korupsi wajib memberikan keterangan kepada penyidik tentang seluruh harta bendanya dan harta benda istri atau suami, anak, dan harta benda setiap orang atau korporasi yang diketahui dan atau yang diduga mempunyai hubungan dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka.

Pasal 49
Setelah penyidikan dinyatakan cukup, penyidik membuat berita acara dan disampaikan kepada Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk segera ditindaklanjuti.
Pasal 50
(1) Dalam hal suatu tindak pidana korupsi terjadi dan Komisi Pemberantasan Korupsi belum melakukan penyidikan, sedangkan perkara tersebut telah dilakukan penyidikan oleh kepolisian atau kejaksaan, instansi tersebut wajib memberitahukan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi paling lambat 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal dimulainya penyidikan.
(2) Penyidikan yang dilakukan oleh kepolisian atau kejaksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan koordinasi secara terus menerus dengan Komisi Pemberantasan Korupsi.        
(3) Dalam hal Komisi Pemberantasan Korupsi sudah mulai melakukan penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepolisian atau kejaksaan tidak berwenang lagi melakukan penyidikan.
(4) Dalam hal penyidikan dilakukan secara bersamaan oleh kepolisian dan/atau
kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi, penyidikan yang dilakukan oleh
kepolisian atau kejaksaan tersebut segera dihentikan.

Bagian Keempat
Penuntutan
Pasal 51
(1) Penuntut adalah Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi yang diangkat dan diberhentikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
(2) Penuntut Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaksanakan fungsi
penuntutan tindak pidana korupsi.
(3) Penuntut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Jaksa Penuntut Umum.


Pasal 52
(1) Penuntut Umum, setelah menerima berkas perkara dari penyidik, paling lambat 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya berkas tersebut, wajib melimpahkan berkas perkara tersebut kepada Pengadilan Negeri.
(2) Dalam hal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Ketua Pengadilan Negeri wajib menerima pelimpahan berkas perkara dari Komisi Pemberantasan Korupsi untuk diperiksa dan diputus.




BAB VII
PEMERIKSAAN DI SIDANG PENGADILAN

Pasal 53                                    
Dengan Undang-Undang ini dibentuk Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang bertugas dan berwenang memeriksa dan memutus tindak pidana korupsi yang penuntutannya diajukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

Pasal 54
(1) Pengadilan Tindak Pidana Korupsi berada di lingkungan Peradilan Umum.
(2) Untuk pertama kali Pengadilan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang wilayah hukumnya meliputi seluruh wilayah negara Republik Indonesia.
(3) Pembentukan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi selain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan secara bertahap dengan Keputusan Presiden.


Pasal 55
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (2) juga berwenang memeriksa dan memutus tindak pidana korupsi yang dilakukan di luar wilayah negara Republik Indonesia oleh warga negara Indonesia.

Pasal 56
(1) Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi terdiri atas hakim Pengadilan Negeri dan hakim ad hoc.      
(2) Hakim Pengadilan Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan
berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung.
(3) Hakim ad hoc sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh Presiden Republik Indonesia atas usul Ketua Mahkamah Agung.
(4) Dalam menetapkan dan mengusulkan calon hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), Ketua Mahkamah Agung wajib melakukan pengumuman kepada masyarakat.

Pasal 57
(1) Untuk dapat ditetapkan sebagai hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (2) harus memenuhi persyaratan
sebagai berikut:
a. berpengalaman menjadi hakim sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun;
b. berpengalaman mengadili tindak pidana korupsi;
c. cakap dan memiliki integritas moral yang tinggi selama menjalankan tugasnya; dan
d. tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin.
(2) Untuk dapat diusulkan sebagai hakim ad hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (3) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. warga negara Republik Indonesia;
b. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berpendidikan sarjana hukum atau sarjana lain yang mempunyai keahlian dan
berpengalaman sekurang-kurangnya 15 (lima belas) tahun di bidang hukum;
e. berumur sekurang-kurangnya 40 (empat puluh) tahun pada proses pemilihan;
f. tidak pernah melakukan perbuatan tercela;
g. cakap, jujur, memiliki integritas moral yang tinggi, dan memiliki reputasi yang baik;
h. tidak menjadi pengurus salah satu partai politik; dan
i. melepaskan jabatan struktural dan atau jabatan lainnya selama menjadi hakim
ad hoc.

Pasal 58
(1) Perkara tindak pidana korupsi diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dalam waktu 90 (sembilan puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
(2) Pemeriksaan perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh majelis hakim berjumlah 5 (lima) orang yang terdiri atas 2 (dua) orang hakim Pengadilan Negeri yang bersangkutan dan 3 (tiga) orang hakim ad hoc.

Pasal 59
(1) Dalam hal putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dimohonkan banding kePengadilan Tinggi, perkara tersebut diperiksa dan diputus dalam jangka waktu palinglama 60 (enam puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal berkas perkara diterima oleh  Pengadilan Tinggi.
(2) Pemeriksaan perkara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan oleh majelis hakim berjumlah 5 (lima) orang yang terdiri atas 2 (dua) orang hakim Pengadilan Tinggi yang bersangkutan dan 3 (tiga) orang hakim ad hoc.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 juga berlaku bagi hakim ad hoc pada Pengadilan Tinggi.

Pasal 60
(1) Dalam hal putusan Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi dimohonkan kasasi kepada Mahkamah Agung, perkara tersebut diperiksa dan diputus dalam jangka waktu paling lama 90 (sembilan puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal berkas perkara diterima oleh Mahkamah Agung.
(2) Pemeriksaan perkara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan oleh Majelis Hakim berjumlah 5 (lima) orang yang terdiri atas 2 (dua) orang Hakim Agung dan 3 (tiga) orang hakim ad hoc.
(3) Untuk dapat diangkat menjadi hakim ad hoc pada Mahkamah Agung harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a. warga negara Republik Indonesia;
b. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berpendidikan sarjana hukum atau sarjana lain yang mempunyai keahlian dan
berpengalaman sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) tahun di bidang hukum;
e. berumur sekurang-kurangnya 50 (lima puluh) tahun pada proses pemilihan;
f. tidak pernah melakukan perbuatan tercela;
g. cakap, jujur, memiliki integritas moral yang tinggi, dan memiliki reputasi yang baik;
h. tidak menjadi pengurus salah satu partai politik; dan
i. melepaskan jabatan struktural dan atau jabatan lainnya selama menjadi hakim
ad hoc.

Pasal 61
(1) Sebelum memangku jabatan, hakim ad hoc wajib mengucapkan sumpah/janji menurut agamanya di hadapan Presiden Republik Indonesia.
(2) Sumpah/janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbunyi sebagai berikut : “Saya bersumpah/berjanji dengan sungguh-sungguh bahwa saya untuk melaksanakan tugas ini, langsung atau tidak langsung, dengan menggunakan nama atau cara apapun juga, tidak akan memberikan atau menjanjikan sesuatu apapun kepada siapapun juga”.
“Saya bersumpah/berjanji bahwa saya, untuk melakukan atau tidak melakukan
sesuatu dalam tugas ini, tidak sekali-kali akan menerima langsung atau tidak langsung dari siapapun juga suatu janji atau pemberian”.
“Saya bersumpah/berjanji bahwa saya akan setia kepada dan akan mempertahankan serta mengamalkan Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi negara Republik Indonesia”.
“Saya bersumpah/berjanji bahwa saya senantiasa akan menjalankan tugas ini dengan jujur, seksama, dan obyektif dengan tidak membeda-bedakan orang, dan akan menjunjung tinggi etika profesi dalam melaksanakan kewajiban saya ini dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya seperti layaknya bagi seorang petugas yang berbudi baik dan jujur dalam menegakkan hukum dan keadilan”.

Pasal 62
Pemeriksaan di sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dilakukan berdasarkan hukum acara pidana yang berlaku dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentangPemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

BAB VIII
REHABILITASI DAN KOMPENSASI
Pasal 63
(1) Dalam hal seseorang dirugikan sebagai akibat penyelidikan, penyidikan, dan
penuntutan, yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi secara bertentangan dengan Undang-Undang ini atau dengan hukum yang berlaku, orang yang bersangkutan berhak untuk mengajukan gugatan rehabilitasi dan/atau kompensasi.
(2) Gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak mengurangi hak orang yang dirugikan untuk mengajukan gugatan praperadilan, jika terdapat alasan-alasan pengajuan praperadilan sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
(3) Gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Pengadilan Negeriyang berwenang mengadili perkara tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54.
(4) Dalam putusan Pengadilan Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditentukan jenis, jumlah, jangka waktu, dan cara pelaksanaan rehabilitasi dan/atau kompensasi yang harus dipenuhi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi

BAB IX
PEMBIAYAAN
Pasal 64
Biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas Komisi Pemberantasan Korupsi dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
BAB X
KETENTUAN PIDANA
Pasal 65
Setiap Anggota Komisi Pemberantasan Korupsi yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.

Pasal 66
Dipidana dengan pidana penjara yang sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65, pegawai pada Komisi Pemberantasan Korupsi yang :
a. mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang terkait dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi tanpa alasan yang sah;
b. menangani perkara tindak pidana korupsi yang pelakunya mempunyai hubungan keluarga sedarah atau semenda dalam garis lurus ke atas atau ke bawah sampai derajat ketiga dengan pegawai pada Komisi Pemberantasan Korupsi yang bersangkutan;
c. menjabat komisaris atau direksi suatu perseroan, organ yayasan, pengurus koperasi,dan jabatan profesi lainnya atau kegiatan lainnya yang berhubungan dengan jabatantersebut.
Pasal 67
Setiap Anggota Komisi Pemberantasan Korupsi dan pegawai pada Komisi Pemberantasan Korupsi yang melakukan tindak pidana korupsi, pidananya diperberat dengan menambah 1/3 (satu pertiga) dari ancaman pidana pokok.





BAB XI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 68
Semua tindakan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang proses hukumnya belum selesai pada saat terbentuknya Komisi Pemberantasan Korupsi, dapat diambil alih oleh Komisi Pemberantasan Korupsi berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.

Pasal 69
(1) Dengan terbentuknya Komisi Pemberantasan Korupsi maka Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme menjadi bagian Bidang Pencegahan pada Komisi Pemberantasan Korupsi.
(2) Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap menjalankan fungsi, tugas, dan wewenangnya, sampai Komisi Pemberantasan Korupsi menjalankan tugas dan wewenangnya berdasarkan Undang-Undang ini.       



BAB XII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 70
Komisi Pemberantasan Korupsi melaksanakan tugas dan wewenangnya paling lambat 1 (satu) tahun setelah Undang-Undang ini diundangkan.

Pasal 71
(1) Dengan berlakunya Undang-Undang ini Pasal 27 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3874) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4150) dinyatakan tidak berlaku;
(2) Setelah Komisi Pemberantasan Korupsi menjalankan tugas dan wewenangnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70, ketentuan mengenai Komisi Pemeriksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 sampai dengan Pasal 19 dalam BAB VII Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor3851), dinyatakan tidak berlaku.



Pasal 72
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.



PENJELASAN UU RI NOMOR 30 TAHUN 2002
UU RI NOMOR 31 TAHUN 1999
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
(1) Korporasi adalah kumpulan orang dan atau kekayaan yang terorganisasi baik
merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum.
(2) Pegawai Negeri adalah meliputi:
a. pegawai negeri sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang tentang
Kepegawaian;
b. pegawai negeri sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-undang Hukum
Pidana;
c. orang yang menerima gaji atau upah dari keuangan negara atau daerah;
d. orang yang menerima gaji atau upah dari suatu korporasi yang menerima
bantuan dari keuangan negara atau daerah; atau
e. orang yang menerima gaji atau upah dari korporasi lain yang mempergunakan
modal atau fasilitas dari negara atau masyarakat.
(3) Setiap orang adalah orang perseorangan atau termasuk korporasi.

BAB II
TINDAK PIDANA KORUPSI
Pasal 2
(1) Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
(2) Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.

Pasal 3                                              
Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar
rupiah).

Pasal 4
Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskandipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3.
Pasal 5
Setiap orang yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal  Kitab Undang-undang Hukum Pidana, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau denda paling sedikit Rp50.000.000,00 (Lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah).


Pasal 6
Setiap orang yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 210 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling sedikit Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).

Pasal 7
Setiap orang yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 387 atau Pasal 388 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun dan denda paling sedikit Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp350.000.000,00 (tiga ratus lima puluh juta rupiah).

Pasal 8
Setiap orang yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 415 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling sedikit Rp150.000.000,00 (seratuslima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh jutarupiah).
Pasal 9
Setiap orang yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 416 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah).


Pasal 10
Setiap orang yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 417 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun dan denda paling sedikit Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp350.000.000,00 (tiga ratus lima puluh juta rupiah).

Pasal 11
Setiap orang yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 418 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu)tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah).

Pasal 12
Setiap orang yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 419, Pasal 420, Pasal 423, Pasal 425, atau Pasal 435 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan
paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).

Pasal 13
Setiap orang yang memberi hadiah atau janji kepada pegawai negeri dengan mengingat kekuasaan atau wewenang yang melekat pada jabatan atau kedudukannya, atau oleh pemberi hadiah atau janji dianggap melekat pada jabatan atau kedudukan tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan atau denda paling banyak RP. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
Pasal 14
Setiap orang yang melanggar ketentuan Undang-undang yang secara tegas menyatakan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan Undang-undang tersebut sebagai tindak pidana korupsi berlaku ketentuan yang diatur dalam Undang-undang ini.
Pasal 15
Setiap orang yang melakukan percobaan, pembantuan, atau pemufakatan jahat untuk  melakukan tindak pidana korupsi, dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana  dimaksud Pasal 2, Pasal 3, Pasal 5 sampai dengan Pasal 14
Pasal 16
Setiap orang di luar wilayah negara Republik Indonesia yang memberikan bantuan,kesempatan, sarana, atau keterangan untuk terjadi` tindak pidana korupsi dipidana dengan pidana yang sama sebagai pelaku tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal 5 sampai dengan Pasal 14.
Pasal 17
Selain dapat dijatuhi pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal 5 sampai dengan Pasal 14, terdakwa dapat dijatuhi pidana tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18.
Pasal 18
(1) Selain pidana tambahan sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sebagai pidana tambahan adalah:
a. perampasan barang bergerak yang berwujud atau yang tidak berwujud atau
barang tidak bergerak yang digunakan untuk atau yang diperoleh dari tindak
pidana korupsi, termasuk perusahaan milik terpidana di mana tindak pidana
korupsi dilakukan, begitu pula dari barang yang menggantikan barang-barang
tersebut;
b. pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sebanyak-banyaknya sama
dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi;
c. penutupan seluruh atau sebagian perusahaan untuk waktu paling lama 1 (satu)
tahun;
d. pencabutan seluruh atau sebagian hak-hak tertentu atau penghapusan seluruh
atau sebagian keuntungan tertentu, yang telah atau dapat diberikan oleh
Pemerintah kepada terpidana.
(2) Jika terpidana tidak membayar uang pengganti sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
(3) Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b, maka dipidana dengan pidana penjara yang lamanya tidak melebihi ancaman maksimum dari pidana pokoknya sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang ini dan lamanya pidana tersebut sudah ditentukan dalam putusan pengadilan.

Pasal 19
(1) Putusan pengadilan mengenai perampasan barang-barang bukan kepunyaan
terdakwa tidak dijatuhkan, apabila hak-hak pihak ketiga yang beritikad baik akan dirugikan.
(2) Dalam hal putusan pengadilan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) termasuk juga barang pihak ketiga yang mempunyai itikad baik, maka pihak ketiga tersebut dapat mengajukan surat keberatan kepada pengadilan yang bersangkutan, dalam waktu paling lambat 2 (dua) bulan setelah putusan pengadilan diucapkan di sidang terbuka untuk umum.
(3) Pengajuan surat keberatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak
menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan putusan pengadilan.
(4) Dalam keadaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), hakim meminta keterangan penuntut umum dan pihak yang berkepentingan.
(5) Penetapan hakim atas surat keberatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dapat dimintakan kasasi ke Mahkamah Agung oleh pemohon atau penuntut umum.

Pasal 20
(1) Dalam hal tindak pidana korupsi dilakukan oleh atau atas nama suatu korporasi, maka tuntutan dan penjatuhan pidana dapat dilakukan terhadap korporasi dan atau pengurusnya.
(2) Tindak pidana Korupsi dilakukan oleh korporasi apabila tindak pidana tersebut dilakukan oleh orang-orang baik berdasarkan hubungan kerja maupun berdasarkan hubungan lain, bertindak dalam lingkungan korporasi tersebut baik sendiri maupun bersama-sama.
(3) Dalam hal tuntutan pidana dilakukan terhadap suatu korporasi, maka korporasi tersebut diwakili oleh pengurus.
(4) Pengurus yang mewakili korporasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dapat diwakili oleh orang lain.
(5) Hakim dapat memerintahkan supaya pengurus korporasi menghadap sendiri di pengadilan dan dapat pula memerintahkan supaya pengurus tersebut dibawa kesidang pengadilan.
(6) Dalam hal tuntutan pidana dilakukan terhadap korporasi, maka panggilan untuk menghadap dan penyerahan surat panggilan tersebut disampaikan kepada pengurus di tempat tinggal pengurus atau di tempat pengurus berkantor.
(7) Pidana pokok yang dapat dijatuhkan terhadap korporasi hanya pidana denda, dengan ketentuan maksimum pidana ditambah 1/3 (satu pertiga).

BAB III
TINDAK PIDANA LAIN YANG BERKAITAN DENGAN TINDAK PIDANA KORUPSI
Pasal 21
Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secaralangsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan atau denda paling sedikit Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).



Pasal 22
Setiap orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, Pasal 29, Pasal 35, atau Pasal 36 yang dengan sengaja tidak memberi keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar,dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan atau denda paling sedikit Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).

Pasal 23
Dalam perkara korupsi, pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 220, Pasal 231, Pasal 421, Pasal 422, Pasal 429 atau Pasal 430 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 6 (enam) tahun dan atau denda paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).

Pasal 24
Saksi yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan atau denda paling banyak Rp150.000.000,000 (seratus lima puluh juta rupiah).







BAB IV
PENYIDIKAN, PENUNTUTAN, DAN PEMERIKSAAN DI SIDANG PENGADILAN
Pasal 25
Penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan dalam perkara tindak pidana korupsi harus didahulukan dari perkara lain guna penyelesaian secepatnya.

Pasal 26
Penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tindak pidana korupsi, dilakukan berdasarkan hukum acara pidana yang berlaku, kecuali ditentukan lain dalam Undang-undang ini.

Pasal 27
Dalam hal ditemukan tindak pidana korupsi yang sulit pembuktiannya, maka dapat dibentuk tim gabungan di bawah koordinasi Jaksa Agung.

Pasal 28
Untuk kepentingan penyidikan, tersangka wajib memberikan keterangan tentang seluruh harta bendanya dan harta benda istri atau suami, anak, dan harta benda setiap orang atau korporasi yang diketahui dan atau yang diduga mempunyai hubungan dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan tersangka.

Pasal 29
(1) Untuk kepentingan penyidikan, penuntutan, atau pemeriksaan di sidang pengadilan, penyidik, penuntut umum, atau hakim berwenang meminta keterangan kepada bank tentang keadaan keuangan tersangka atau terdakwa.
(2) Permintaan keterangan kepada bank sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan kepada Gubernur Bank Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3) Gubernur Bank Indonesia berkewajiban untuk memenuhi permintaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dalam waktu selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja, terhitung sejak dokumen permintaan diterima secara lengkap.
(4) Penyidik, penuntut umum, atau hakim dapat meminta kepada bank untuk memblokir rekening simpanan milik tersangka atau terdakwa yang diduga hasil dari korupsi.
(5) Dalam hal hasil pemeriksaan terhadap tersangka atau terdakwa tidak diperoleh bukti yang cukup, atas permintaan penyidik, penuntut umum, atau hakim, bank pada hari itu juga mencabut pemblokiran.

Pasal 30
Penyidik berhak membuka, memeriksa, dan menyita surat dan kiriman melalui pos, telekomunikasi atau alat lainnya yang dicurigai mempunyai hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang sedang diperiksa.

Pasal 31
(1) Dalam penyidikan dan pemeriksaan di sidang pengadilan, saksi dan orang lain yang bersangkutan dengan tindak pidana korupsi dilarang menyebut nama atau alamatpelapor, atau hal-hal lain yang memberikan kemungkinan dapat diketahuinya identitaspelapor.
(2) Sebelum pemeriksaan dilakukan, larangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberitahukan kepada saksi dan orang lain tersebut.


Pasal 32
(1) Dalam hal penyidik menemukan dan berpendapat bahwa satu atau lebih unsur tindak pidana korupsi tidak terdapat cukup bukti, sedangkan secara nyata telah ada kerugian keuangan negara, maka penyidik segera menyerahkan berkas perkara hasil penyidikan tersebut kepada Jaksa Pengacara Negara untuk dilakukan gugatan perdata atau diserahkan kepada instansi yang dirugikan untuk mengajukan gugatan.
(2) Putusan bebas dalam perkara tindak pidana korupsi tidak menghapuskan hak untuk menuntut kerugian terhadap keuangan negara.

Pasal 33
Dalam hak tersangka meninggal dunia pada saat dilakukan penyidikan, sedangkan secara nyata telah ada kerugian keuangan negara, maka penyidik segera menyerahkan berkas perkara hasil penyidikan tersebut kepada Jaksa Pengacara Negara atau diserahkan kepada Instansi yang dirugikan untuk dilakukan gugatan perdata terhadap ahli warisnya.

Pasal 34
Dalam hal terdakwa meninggal dunia pada saat dilakukan pemeriksaan di sidang pengadilan, sedangkan secara nyata telah ada kerugian keuangan negara, maka penuntut umum segera menyerahkan salinan berkas berita acara sidang tersebut kepada Jaksa Pengacara Negara atau diserahkan kepada instansi yang dirugikan untuk dilakukan gugatan perdata terhadap
ahli warisnya.
Pasal 35
(1) Setiap orang wajib memberi keterangan sebagai saksi atau ahli, kecuali ayah, ibu, kakek, nenek, saudara kandung, istri atau suami, anak, dan cucu dari terdakwa.
(2) Orang yang dibebaskan sebagai saksi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dapat diperiksa sebagai saksi apabila mereka menghendaki dan disetujui secara tegas oleh terdakwa.
(3) Tanpa persetujuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), mereka dapat memberikan keterangan sebagai saksi tanpa disumpah.
Pasal 36
Kewajiban memberikan kesaksian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 berlaku juga terhadap mereka yang menurut pekerjaan, harkat dan martabat atau jabatannya diwajibkan menyimpan rahasia, kecuali petugas agama yang menurut keyakinannya harus menyimpan rahasia.

Pasal 37
(1) Terdakwa mempunyai hak untuk membuktikan bahwa ia tidak melakukan tindak pidana korupsi.
(2) Dalam hal terdakwa dapat membuktikan bahwa ia tidak melakukan tindak pidana korupsi, maka keterangan tersebut dipergunakan sebagai hal yang menguntungkan baginya.
(3) Terdakwa wajib memberikan keterangan tentang seluruh harta bendanya dan harta benda istri atau suami, anak, dan harta benda setiap orang atau korporasi yang diduga mempunyai hubungan dengan perkara yang bersangkutan.
(4) Dalam hal terdakwa tidak dapat membuktikan tentang kekayaan yang tidak seimbang dengan penghasilannya atau sumber penambah kekayaannya, maka keterangan tersebut dapat digunakan untuk memperkuat alat bukti yang sudah ada bahwa terdakwa telah melakukan tindak pidana korupsi.
(5) Dalam keadaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat
(4), penuntut umum tetap berkewajiban untuk membuktikan dakwaannya.

Pasal 38
(1) Dalam hal terdakwa telah dipanggil secara sah, dan tidak hadir di sidang pengadilan tanpa alasan yang sah, maka perkara dapat diperiksa dan diputus tanpa kehadirannya.
(2) Dalam hal terdakwa hadir pada sidang berikutnya sebelum putusan dijatuhkan, maka terdakwa wajib diperiksa, dan segala keterangan saksi dan surat-surat yang dibacakan dalam sidang sebelumnya dianggap sebagai diucapkan dalam sidang yang sekarang.
(3) Putusan yang dijatuhkan tanpa kehadiran terdakwa diumumkan oleh penuntut umum pada papan pengumuman pengadilan, kantor Pemerintah Daerah, atau diberitahukan kepada kuasanya.
(4) Terdakwa atau kuasanya dapat mengajukan banding atas putusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
(5) Dalam hal terdakwa meninggal dunia sebelum putusan dijatuhkan dan terdapat bukti yang cukup kuat bahwa yang bersangkutan telah melakukan tindak pidana korupsi, maka hakim atas tuntutan penuntut umum menetapkan perampasan barang-barang yang telah disita.
(6) Penetapan perampasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) tidak dapat
dimohonkan upaya banding.
(7) Setiap orang yang berkepentingan dapat mengajukan keberatan kepada pengadilan yang telah menjatuhkan penetapan sebagaimana dimaksud dalam ayat (5), dalam waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal pengumuman sebagaimana dimaksud dalam ayat (3).

Pasal 39
Jaksa Agung mengkoordinasikan dan mengendalikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama oleh orang yang tunduk pada Peradilan Umum dan Peradilan Militer.

Pasal 40
Dalam hal terdapat cukup alasan untuk mengajukan perkara korupsi di lingkungan Peradilan Militer, maka ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 123 ayat (1) huruf g Undangundang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer tidak dapat diberlakukan.

BAB V
PERAN SERTA MASYARAKAT
Pasal 41
(1) Masyarakat dapat berperan serta membantu upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.
(2) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diwujudkan dalam bentuk:
a. hak mencari, memperoleh, dan memberikan informasi adanya dugaan telah
terjadi tindak pidana korupsi;
b. hak untuk memperoleh pelayanan dalam mencari, memperoleh dan
memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi
kepada penegak hukum yang menangani perkara tindak pidana korupsi;
c. hak menyampaikan saran dan pendapat secara bertanggung jawab kepada
penegak hukum yang menangani perkara tindak pidana korupsi;
d. hak untuk memperoleh jawaban atas pertanyaan tentang laporannya yang
diberikan kepada penegak hukum dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari;
e. hak untuk memperoleh perlindungan hukum dalam hal:
1) melaksanakan haknya sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, dan c;
2) diminta hadir dalam proses penyelidikan, penyidikan, dan di sidang
pengadilan sebagai saksi pelapor, saksi, atau saksi ahli, sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
(3) Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mempunyai hak dan tanggung jawab dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.
(4) Hak dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3)
dilaksanakan dengan berpegang teguh pada asas-asas atau ketentuan yang diatur
dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dengan menaati norma
agama dan norma sosial lainnya.
(5) Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dalam
pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal ini, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 42
(1) Pemerintah memberikan penghargaan kepada anggota masyarakat yang telah berjasa membantu upaya pencegahan, pemberantasan, atau pengungkapan tindak pidana korupsi.
(2) Ketentuan mengenai penghargaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih Lanjut dengan Peraturan Pemerintah.





BAB VI
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 43
(1) Dalam waktu paling lambat 2 (dua) tahun sejak Undang-undang ini mulai berlaku, dibentuk Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(2) Komisi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mempunyai tugas dan wewenang melakukan koordinasi dan supervisi, termasuk melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3) Keanggotaan Komisi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terdiri atas unsur Pemerintah dan unsur masyarakat.
(4) Ketentuan mengenai pembentukan, susunan organisasi, tata kerja,
pertanggungjawaban, tugas dan wewenang, serta keanggotaan Komisi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1). ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Undang-undang.
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 44
Pada saat mulai berlakunya Undang-undang ini, maka Undang-undang Nomor 3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2958), dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 45
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini
dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.




UU RI NOMOR 20 TAHUN 2001
Pasal I
Beberapa ketentuan dan penjelasan pasal dalam Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi diubah sebagai berikut:
1. Pasal 2 ayat (2) substansi tetap, penjelasan pasal diubah sehingga rumusannya sebagaimana tercantum dalam penjelasan Pasal Demi Pasal angka 1 Undang-undang ini.
2. Ketentuan Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 12, rumusannya diubah dengan tidak mengacu pasal-pasal dalam Kitab Undangundang Hukum Pidana tetapi langsung menyebutkan unsur-unsur yang terdapat dalam masing-masing pasal Kitab Undang-undang Hukum Pidana yang diacu, sehingga berbunyi sebagai berikut:
“Pasal 5
(1) Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) setiap orang yang:
a. memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau
penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau
penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu
dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya; atau
b. memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara
karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan
kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya.
(2) Bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima pemberian
atau janji sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a atau huruf b, dipidana
dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).


Pasal 6
(1) Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 150.000.000,00
(seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 750.000.000,00 (tujuh
ratus lima puluh juta rupiah) setiap orang yang:
a. memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk
mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk
diadili; atau
b. memberi atau menjanjikan sesuatu kepada seseorang yang menurut
ketentuan peraturan perundang-undangan ditentukan menjadi advokat
untuk menghadiri sidang pengadilan dengan maksud untuk
mempengaruhi nasihat atau pendapat yang akan diberikan berhubung
dengan perkara yang diserahkan kepada pengadilan untuk diadili.
(2) Bagi hakim yang menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a atau advokat yang menerima pemberian atau janji
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b, dipidana dengan pidana yang
sama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

Pasal 7
(1) Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 350.000.000,00 (tiga ratus lima puluh juta rupiah):
a. pemborong, ahli bangunan yang pada waktu membuat bangunan, atau
penjual bahan bangunan yang pada waktu menyerahkan bahan
bangunan, melakukan perbuatan curang yang dapat membahayakan
keamanan orang atau barang, atau keselamatan negara dalam keadaan
perang;
b. setiap orang yang bertugas mengawasi pembangunan atau penyerahan
bahan bangunan, sengaja membiarkan perbuatan curang sebagaimana
dimaksud dalam huruf a;
c. setiap orang yang pada waktu menyerahkan barang keperluan Tentara
Nasional Indonesia dan atau Kepolisian Negara Republik Indonesia
melakukan perbuatan curang yang dapat membahayakan keselamatan
negara dalam keadaan perang; atau
d. setiap orang yang bertugas mengawasi penyerahan barang keperluan
Tentara Nasional Indonesia dan atau Kepolisian Negara Republik
Indonesia dengan sengaja membiarkan perbuatan curang sebagaimana
dimaksud dalam huruf c.
(2) Bagi orang yang menerima penyerahan bahan bangunan atau orang yang
menerima penyerahan barang keperluan Tentara Nasional Indonesia dan atau
Kepolisian Negara Republik Indonesia dan membiarkan perbuatan curang
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a atau huruf c, dipidana dengan
pidana yang sama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

Pasal 8
Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah), pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang ditugaskan menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu, dengan sengaja menggelapkan uang atau surat berharga yang disimpan karena jabatannya, atau
membiarkan uang atau surat berharga tersebut diambil atau digelapkan oleh orang lain, atau membantu dalam melakukan perbuatan tersebut.


Pasal 9
Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang diberi tugas menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu, dengan sengaja memalsu buku buku atau daftar-daftar yang khusus untuk pemeriksaan administrasi.
Pasal 10
Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 350.000.000,00 (tiga ratus lima puluh juta rupiah) pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang diberi tugas menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu, dengan sengaja:
a. menggelapkan, menghancurkan, merusakkan, atau membuat tidak dapat
dipakai barang, akta, surat, atau daftar yang digunakan untuk meyakinkan atau
membuktikan di muka pejabat yang berwenang, yang dikuasai karena
jabatannya; atau
b. membiarkan orang lain menghilangkan, menghancurkan, merusakkan, atau
membuat tidak dapat dipakai barang, akta, surat, atau daftar tersebut; atau
c. membantu orang lain menghilangkan, menghancurkan, merusakkan, atau
membuat tidak dapat dipakai barang, akta, surat, atau daftar tersebut.
Pasal 11
Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) pegawainegeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui
atau patut diduga, bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, atau yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya.

Pasal 12
Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah):
a. pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji,
padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan
untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam
jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya;
b. pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah, padahal
diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat
atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam
jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya;
c. hakim yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga
bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk mempengaruhi putusan
perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili;
d. seseorang yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan ditentukan
menjadi advokat untuk menghadiri sidang pengadilan, menerima hadiah atau
janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut
untuk mempengaruhi nasihat atau pendapat yang akan diberikan, berhubung
dengan perkara yang diserahkan kepada pengadilan untuk diadili;
e. pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud
menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau
dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan
sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk
mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri;
f. pegawai negeri atau penyelenggara negara yang pada waktu menjalankan
tugas, meminta, menerima, atau memotong pembayaran kepada pegawai
negeri atau penyelenggara negara yang lain atau kepada kas umum, seolaholah
pegawai negeri atau penyelenggara negara yang lain atau kas umum
tersebut mempunyai utang kepadanya, padahal diketahui bahwa hal tersebut
bukan merupakan utang;
g. pegawai negeri atau penyelenggara negara yang pada waktu menjalankan
tugas, meminta atau menerima pekerjaan, atau penyerahan barang, seolaholah
merupakan utang kepada dirinya, padahal diketahui bahwa hal tersebut
bukan merupakan utang;
h. pegawai negeri atau penyelenggara negara yang pada waktu menjalankan
tugas, telah menggunakan tanah negara yang di atasnya terdapat hak pakai,
seolah-olah sesuai dengan peraturan perundang-undangan, telah merugikan
orang yang berhak, padahal diketahuinya bahwa perbuatan tersebut
bertentangan dengan peraturan perundang-undangan; atau
i. pegawai negeri atau penyelenggara negara baik langsung maupun tidak
langsung dengan sengaja turut serta dalam pemborongan, pengadaan, atau
persewaan, yang pada saat dilakukan perbuatan, untuk seluruh atau sebagian
ditugaskan untuk mengurus atau mengawasinya.”
3. Di antara Pasal 12 dan Pasal 13 disisipkan 3 (tiga) pasal baru yakni Pasal 12 A, Pasal
12 B, dan Pasal 12 C, yang berbunyi sebagai berikut:
“Pasal 12A
(1) Ketentuan mengenai pidana penjara dan pidana denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11 dan Pasal 12 tidak berlaku bagi tindak pidana korupsi yang nilainya kurang dari Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah).
(2) Bagi pelaku tindak pidana korupsi yang nilainya kurang dari Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah) sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
Pasal 12B
(1) Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang
berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dengan ketentuan sebagai
berikut:
a. yang nilainya Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) atau lebih,
pembuktian bahwa gratifikasi tersebut bukan merupakan suap dilakukan
oleh penerima gratifikasi;
b. yang nilainya kurang dari Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah),
pembuktian bahwa gratifikasi tersebut suap dilakukan oleh penuntut
umum.
(2) Pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana
penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun,
dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan
paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Pasal 12C
(1) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 B ayat (1) tidak berlaku, jika penerima melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(2) Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib dilakukan
oleh penerima gratifikasi paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak
tanggal gratifikasi tersebut diterima.
(3) Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal menerima laporan wajib menetapkan
gratifikasi dapat menjadi milik penerima atau milik negara.
(4) Ketentuan mengenai tata cara penyampaian laporan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (2) dan penentuan status gratifikasi sebagaimana dimaksud dalam
ayat (3) diatur dalam Undang-undang tentang Komisi Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi.”
4. Di antara Pasal 26 dan Pasal 27 disisipkan 1 (satu) pasal baru menjadi Pasal 26 A yang berbunyi sebagai berikut:
“Pasal 26A
Alat bukti yang sah dalam bentuk petunjuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 188 ayat (2) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, khusus untuk tindak pidana korupsi juga dapat diperoleh dari:
a. alat bukti lain yang berupa informasi yang diucapkan, dikirim, diterima, atau
disimpan secara elektronik dengan alat optik atau yang serupa dengan itu; dan
b. dokumen, yakni setiap rekaman data atau informasi yang dapat dilihat, dibaca, dan atau didengar yang dapat dikeluarkan dengan atau tanpa bantuan suatu sarana, baik yang tertuang di atas kertas, benda fisik apapun selain kertas,
maupun yang terekam secara elektronik, yang berupa tulisan, suara, gambar,
peta, rancangan, foto, huruf, tanda, angka, atau perforasi yang memilikimakna.”
5. Pasal 37 dipecah menjadi 2 (dua) pasal yakni menjadi Pasal 37 dan Pasal 37 A dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Pasal 37 dengan substansi yang berasal dari ayat (1) dan ayat (2) dengan
penyempurnaan pada ayat (2) frase yang berbunyi "keterangan tersebut
dipergunakan sebagai hal yang menguntungkan baginya" diubah menjadi
"pembuktian tersebut digunakan oleh pengadilan sebagai dasar untuk
menyatakan bahwa dakwaan tidak terbukti", sehingga bunyi keseluruhan Pasal
37 adalah sebagai berikut:
“Pasal 37
(1) Terdakwa mempunyai hak untuk membuktikan bahwa ia tidak melakukan
tindak pidana korupsi.
(2) Dalam hal terdakwa dapat membuktikan bahwa ia tidak melakukan tindak
pidana korupsi, maka pembuktian tersebut dipergunakan oleh pengadilan
sebagai dasar untuk menyatakan bahwa dakwaan tidak terbukti.”
b. Pasal 37 A dengan substansi yang berasal dari ayat (3), ayat (4), dan ayat (5)
dengan penyempurnaan kata "dapat" pada ayat (4) dihapus dan penunjukan
ayat (1) dan ayat (2) pada ayat (5) dihapus, serta ayat (3), ayat (4), dan ayat (5)
masing-masing berubah menjadi ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), sehingga
bunyi keseluruhan Pasal 37 A adalah sebagai berikut:
“Pasal 37A
(1) Terdakwa wajib memberikan keterangan tentang seluruh harta bendanya dan
harta benda istri atau suami, anak, dan harta benda setiap orang atau
korporasi yang diduga mempunyai hubungan dengan perkara yang
didakwakan.
(2) Dalam hal terdakwa tidak dapat membuktikan tentang kekayaan yang tidak
seimbang dengan penghasilannya atau sumber penambahan kekayaannya,
maka keterangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) digunakan untuk
memperkuat alat bukti yang sudah ada bahwa terdakwa telah melakukan
tindak pidana korupsi.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) merupakan
tindak pidana atau perkara pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2,
Pasal 3, Pasal 4, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, dan Pasal 16 Undang-undang
Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan
Pasal 5 sampai dengan Pasal 12 Undang-undang ini, sehingga penuntut umum
tetap berkewajiban untuk membuktikan dakwaannya.”
6. Di antara Pasal 38 dan Pasal 39 ditambahkan 3 (tiga) pasal baru yakni Pasal 38 A, Pasal 38 B, dan Pasal 38 C yang seluruhnya berbunyi sebagai berikut :
“Pasal 38A
Pembuktian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 B ayat (1) dilakukan pada saat pemeriksaan di sidang pengadilan.
Pasal 38B
(1) Setiap orang yang didakwa melakukan salah satu tindak pidana korupsi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 13, Pasal 14,
Pasal 15, dan Pasal 16 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 5 sampai dengan Pasal 12
Undang-undang ini, wajib membuktikan sebaliknya terhadap harta benda
miliknya yang belum didakwakan, tetapi juga diduga berasal dari tindak pidana
korupsi.
(2) Dalam hal terdakwa tidak dapat membuktikan bahwa harta benda
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diperoleh bukan karena tindak pidana
korupsi, harta benda tersebut dianggap diperoleh juga dari tindak pidana
korupsi dan hakim berwenang memutuskan seluruh atau sebagian harta benda
tersebut dirampas untuk negara.
(3) Tuntutan perampasan harta benda sebagaimana dimaksud dalam ayat (2)
diajukan oleh penuntut umum pada saat membacakan tuntutannya pada
perkara pokok.
(4) Pembuktian bahwa harta benda sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) bukan
berasal dari tindak pidana korupsi diajukan oleh terdakwa pada saat
membacakan pembelaannya dalam perkara pokok dan dapat diulangi pada
memori banding dan memori kasasi.
(5) Hakim wajib membuka persidangan yang khusus untuk memeriksa pembuktian yang diajukan terdakwa sebagaimana dimaksud dalam ayat (4).
(6) Apabila terdakwa dibebaskan atau dinyatakan lepas dari segala tuntutan
hukum dari perkara pokok, maka tuntutan perampasan harta benda
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) harus ditolak oleh hakim.

Pasal 38C
Apabila setelah putusan pengadilan telah memperoleh kekuatan hukum tetap,
diketahui masih terdapat harta benda milik terpidana yang diduga atau patut diduga juga berasal dari tindak pidana korupsi yang belum dikenakan perampasan untuk negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 B ayat (2), maka negara dapat melakukan gugatan perdata terhadap terpidana dan atau ahli warisnya.”
7. Di antara Bab VI dan Bab VII ditambah bab baru yakni Bab VI A mengenai Ketentuan
Peralihan yang berisi 1 (satu) pasal, yakni Pasal 43 A yang diletakkan di antara Pasal
43 dan Pasal 44 sehingga keseluruhannya berbunyi sebagai berikut:
“BAB VIA
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 43A
(1) Tindak pidana korupsi yang terjadi sebelum Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi diundangkan, diperiksa dan diputus berdasarkan ketentuan Undang-undang Nomor 3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ketentuan maksimum pidana penjara yang menguntungkan bagi terdakwa diberlakukan ketentuan dalam Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, dan Pasal 10 Undangundang ini dan Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(2) Ketentuan minimum pidana penjara dalam Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8,
Pasal 9, dan Pasal 10 Undang-undang ini dan Pasal 13 Undang-undang
Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tidak
berlaku bagi tindak pidana korupsi yang terjadi sebelum berlakunya Undangundang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(3) Tindak pidana korupsi yang terjadi sebelum Undang-undang ini diundangkan,diperiksa dan diputus berdasarkan ketentuan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ketentuan mengenai maksimum pidana penjara bagi tindak pidana korupsi yang nilainya kurang dari Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah) berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 A ayat (2) Undang-undang ini.”
8. Dalam BAB VII sebelum Pasal 44 ditambah 1 (satu) pasal baru yakni Pasal 43 B yang
berbunyi sebagai berikut:
“Pasal 43B
Pada saat mulai berlakunya Undang-undang ini, Pasal 209, Pasal 210, Pasal 387,Pasal 388, Pasal 415, Pasal 416, Pasal 417, Pasal 418, Pasal 419, Pasal 420, Pasal 423, Pasal 425, dan Pasal 435 Kitab Undang-undang Hukum Pidana jis. Undang undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana (Berita Republik Indonesia II Nomor 9), Undang-undang Nomor 73 Tahun 1958 tentang Menyatakan Berlakunya Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidan untuk Seluruh Wilayah Republik Indonesia dan Mengubah Kitab Undang-undang Hukum Pidana (Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1660) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 27 Tahun 1999 tentang Perubahan Kitab Undang-undang Hukum Pidana Yang Berkaitan Dengan Kejahatan Terhadap Keamanan Negara,dinyatakan tidak berlaku.”
Pasal II
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini
dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

UU RI NOMOR 28 TAHUN 1999
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
1. Penyelenggara Negara adalah Pejabat Negara yang menjalankan fungsi eksekutif,legislatif, atau yudikatif dan pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitandengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundanganyang berlaku.
2. Penyelenggara Negara yang bersih adalah Penyelenggara Negara yang menaati asas-asas umum penyelenggaraan negara dan bebas dari praktek korupsi, kolusi dan nepotisme, serta perbuatan tercela lainnya.
3. Korupsi adalah tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang tindak pidana korupsi.
4. Kolusi adalah permufakatan atau kerja sama secara melawan hukum antar
Penyelenggara Negara atau antara Penyelenggara Negara dan pihak lain yang
merugikan orang lain, masyarakat, dan atau negara.
5. Nepotisme adalah setiap perbuatan Penyelenggara Negara secara melawan hukum yang menguntungkan kepentingan keluarganya dan atau kroninya di atas kepentingan masyarakat, bangsa dan negara.
6. Asas Umum Pemerintahan Negara Yang Baik adalah asas yang menjunjung tinggi norma kesusilaan, kepatutan, dan norma hukum, untuk mewujudkan Penyelenggara Negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.
7. Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara yang selanjutnya disebut Komisi Pemeriksa adalah lembaga independen yang bertugas untuk memeriksa kekayaan Penyelenggara Negara dan mantan Penyelenggara Negara untuk mencegah praktek korupsi, kolusi dan nepotisme.

BAB II
PENYELENGGARA NEGARA
Pasal 2
Penyelenggara Negara meliputi:
1. Pejabat Negara pada Lembaga Tertinggi Negara;
2. Pejabat Negara pada Lembaga Tinggi Negara;
3. Menteri;
4. Gubernur;
5. Hakim;
6. Pejabat negara yang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan
7. Pejabat lain yang memiliki fungsi strategis dalam kaitannya dengan penyelenggara negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BAB III
ASAS UMUM PENYELENGGARAAN NEGARA
Pasal 3
Asas-asas Umum penyelenggaraan negara meliputi:
1. Asas Kepastian Hukum;
2. Asas Tertib Penyelenggaraan Negara;
3. Asas Kepentingan Umum;
4. Asas Keterbukaan;
5. Asas Proporsionalitas;
6. Asas Profesionalitas, dan
7. Asas Akuntabilitas.

BAB IV
HAK DAN KEWAJIBAN PENYELENGGARA NEGARA
Pasal 4
Setiap Penyelenggara Negara berhak untuk:
1. menerima gaji, tunjangan dan fasilitas lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
2. menggunakan hak jawab terhadap setiap teguran, tindakan dari atasannya, ancaman hukuman, dan kritik masyarakat;
3. menyampaikan pendapat di muka umum secara bertanggung jawab sesuai dengan wewenangnya; dan
4. mendapatkan hak-hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 5
Setiap Penyelenggara Negara berkewajiban untuk:
1. mengucapkan sumpah atau janji sesuai dengan agamanya sebelum memangku jabatannya;
2. bersedia diperiksa kekayaannya sebelum, selama, dan setelah menjabat;
3. melaporkan dan mengumumkan kekayaannya sebelum dan setelah menjabat;
4. tidak melakukan perbuatan korupsi, kolusi, dan nepotisme;
5. melaksanakan tugas tanpa membeda-bedakan suku, agama, ras, dan golongan;
6. melaksanakan tugas dengan penuh rasa tanggung jawab dan tidak melakukan
perbuatan tercela, tanpa pamrih baik untuk kepentingan pribadi, keluarga, kroni,
maupun kelompok, dan tidak mengharapkan imbalan dalam bentuk apapun yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan
7. bersedia menjadi saksi dalam perkara korupsi, kolusi, dan nepotisme serta dalam perkara lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 6
Hak dan kewajiban Penyelenggara Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Dasar 1945 dan peraturanperundang-undangan yang berlaku.
                                        



BAB V
HUBUNGAN ANTAR PENYELENGGARA NEGARA
Pasal 7
(1) Hubungan antar Penyelenggara Negara dilaksanakan dengan menaati norma-norma kelembagaan, kesopanan, kesusilaan, dan etika yang berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
(2) Hubungan antar Penyelenggara Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berpegang teguh pada asas-asas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BAB VI
PERAN SERTA MASYARAKAT
Pasal 8
(1) Peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan negara merupakan hak dan
tanggung jawab masyarakat untuk ikut mewujudkan Penyelenggara Negara yang bersih.
(2) Hubungan antar Penyelenggara Negara dan masyarakat dilaksanakan dengan
berpegang teguh pada asas-asas umum penyelenggaraan negara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3.

Pasal 9
(1) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 diwujudkan dalam bentuk:
a. hak mencari, memperoleh, dan memberikan informasi tentang
penyelenggaraan negara;
b. hak untuk memperoleh pelayanan yang sama dan adil dari PenyelenggaraNegara;
c. hak menyampaikan saran dan pendapat secara bertanggung jawab terhadap
kebijakan Penyelenggara Negara; dan
d. hak memperoleh perlindungan hukum dalam hal:
1. melaksanakan haknya sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, dan c;
2. diminta hadir dalam proses penyelidikan, penyidikan, dan di sidang
pengadilan sebagai saksi pelapor, saksi, atau saksi ahli, sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Hak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dengan menaati norma agama dan norma sosial lainnya.
(3) Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dalam
penyelenggaraan negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

BAB VII
KOMISI PEMERIKSA
Pasal 10
Untuk mewujudkan Penyelenggara Negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme, Presiden selaku Kepala Negara membentuk Komisi Pemeriksa.
Pasal 11
Komisi Pemeriksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 merupakan lembaga independen yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden selaku Kepala Negara.
Pasal 12
(1) Komisi Pemeriksa mempunyai fungsi untuk mencegah praktek korupsi, kolusi, dan
nepotisme dalam penyelenggaraan negara.
(2) Dalam melaksanakan fungsinya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Komisi Pemeriksa dapat melakukan kerja sama dengan lembaga-lembaga terkait baik di dalam negeri maupun di luar negeri.

Pasal 13
(1) Keanggotaan Komisi Pemeriksa terdiri atas unsur Pemerintah dan masyarakat.
(2) Pengangkatan dan pemberhentian Anggota Komisi Pemeriksa ditetapkan dengan
Keputusan Presiden setelah mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.

Pasal 14
(1) Untuk dapat diangkat sebagai Anggota Komisi Pemeriksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 seorang calon Anggota serendah-rendahnya berumur 40 (empat puluh) tahun dan setinggi-tingginya berumur 75 (tujuh puluh lima) tahun.
(2) Anggota Komisi Pemeriksa diberhentikan dalam hal:
a. meninggal dunia;
b. mengundurkan diri; atau
c. tidak lagi memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3) Anggota Komisi Pemeriksa diangkat untuk masa jabatan selama 5 (lima) tahun dansetelah berakhir masa jabatannya dapat diangkat kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(4) Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara pengangkatan serta pemberhentian Anggota Komisi Pemeriksa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 15
(1) Susunan keanggotaan Komisi Pemeriksa terdiri atas seorang Ketua merangkap Anggota, 4 (empat) orang Wakil Ketua merangkap Anggota dan sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) orang Anggota yang terbagi dalam 4 (empat) Sub Komisi.
(2) Ketua dan Wakil Ketua Komisi Pemeriksa dipilih oleh dan dari para Anggota berdasarkan musyawarah mufakat.
(3) Empat Sub Komisi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terdiri atas:
a. Sub Komisi Eksekutif;
b. Sub Komisi Legislatif;
c. Sub Komisi Yudikatif; dan
d. Sub Komisi Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah.
(4) Masing-masing Anggota Sub Komisi sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) diangkat sesuai dengan keahliannya dan bekerja secara kolegial.
(5) Dalam melaksanakan tugasnya Komisi Pemeriksa dibantu oleh Sekretariat Jenderal.
(6) Komisi Pemeriksa berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia.
(7) Wilayah kerja Komisi Pemeriksa meliputi seluruh wilayah Negara Republik Indonesia.
(8) Komisi Pemeriksa membentuk Komisi Pemeriksa di daerah yang ditetapkan denganKeputusan Presiden setelah mendapat pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Pasal 16
(1) Sebelum memangku jabatannya, Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Pemeriksa mengucapkan sumpah atau janji sesuai dengan agamanya, yang berbunyi sebagai berikut:
"Saya bersumpah atau berjanji bahwa saya senantiasa akan menjalankan tugas dan wewenang saya ini dengan sungguh-sungguh, jujur, berani, adil, tidak membedabedakan jabatan, suku, agama, ras dan golongan dari Penyelenggara Negara yang saya periksa, dan akan melaksanakan kewajiban saya dengan sebaik-baiknya, serta bertanggungjawab sepenuhnya kepada Tuhan Yang Maha Esa, masyarakat, bangsa dan negara".
"Saya bersumpah atau berjanji bahwa saya untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam tugas dan wewenang saya ini, tidak akan menerima langsung atautidak langsung dari siapapun juga suatu janji atau pemberian".
"Saya bersumpah atau berjanji bahwa saya akan mempertahankan dan mengamalkan Pancasila sebagai Dasar Negara, melaksanakan Undang-Undang Dasar 1945, dan peraturan perundang-undangan lain yang berlaku bagi negara Republik Indonesia".
(2) Sumpah atau janji sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diucapkan di hadapan Presiden.
Pasal 17
(1) Komisi Pemeriksa mempunyai tugas dan wewenang untuk melakukan pemeriksaan terhadap kekayaan Penyelenggara Negara.
(2) Tugas dan wewenang Komisi Pemeriksa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah:
a. melakukan pemantauan dan klarifikasi atas harta kekayaan Penyelenggara
Negara;
b. meneliti laporan atau pengaduan masyarakat, lembaga swadaya masyarakat,
atau instansi pemerintah tentang dugaan adanya korupsi, kolusi, dan
nepotisme dari para Penyelenggara Negara;
c. melakukan penyelidikan atas inisiatif sendiri mengenai harta kekayaan
Penyelenggara Negara berdasarkan petunjuk adanya korupsi, kolusi, dan
nepotisme terhadap Penyelenggara Negara yang bersangkutan;
d. mencari dan memperoleh bukti-bukti, menghadirkan saksi-saksi untuk
penyelidikan Penyelenggara Negara yang diduga melakukan korupsi, kolusi,
dan nepotisme atau meminta dokumen-dokumen dari pihak-pihak yang terkait
dengan penyelidikan harta kekayaan Penyelenggara Negara yang
bersangkutan;
e. jika dianggap perlu, selain meminta bukti kepemilikan sebagian atau seluruh
harta kekayaan Penyelenggara Negara yang diduga diperoleh dari korupsi,
kolusi dan nepotisme selama menjabat sebagai Penyelenggara Negara, juga
meminta pejabat yang berwenang membuktikan dugaan tersebut sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3) Pemeriksaan kekayaan Penyelenggara Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan sebelum, selama, dan setelah yang bersangkutan menjabat.
(4) Ketentuan mengenai tata cara pemeriksaan kekayaan Penyelenggara Negara
sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 18
(1) Hasil pemeriksaan Komisi Pemeriksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 disampaikan kepada Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Badan Pemeriksa Keuangan.
(2) Khusus hasil pemeriksaan atas kekayaan Penyelenggara Negara yang dilakukan oleh Sub Komisi Yudikatif, juga disampaikan kepada Mahkamah Agung.
(3) Apabila dalam hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditemukan petunjuk adanya korupsi, kolusi, atau nepotisme, maka hasil pemeriksaan tersebut disampaikan kepada instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, untuk ditindaklanjuti.

Pasal 19
(1) Pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan tugas dan wewenang Komisi Pemeriksa dilakukan oleh Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat.
(2) Ketentuan mengenai tata cara pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

BAB VIII
SANKSI
Pasal 20
(1) Setiap Penyelenggara Negara yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 angka 1, 2, 3, 5 atau 6 dikenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Setiap Penyelenggara Negara yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksuddalam Pasal 5 angka 4 atau 7 dikenakan sanksi pidana dan atau sanksi perdata sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 21
Setiap Penyelenggara Negara atau Anggota Komisi Pemeriksa yang melakukan kolusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 angka 4 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah).

Pasal 22
Setiap Penyelenggara Negara atau Anggota Komisi Pemeriksa yang melakukan nepotisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 angka 4 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah).

BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 23
Dalam waktu selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sejak Undang-undang ini mulai berlaku, setiap Penyelenggara Negara harus melaporkan dan mengumumkan harta kekayaan dan bersedia dilakukan pemeriksaan terhadap kekayaan sesuai dengan ketentuan dalamUndang-undang ini.
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 24
Undang-undang ini mulai berlaku 6 (enam) bulan sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.


8.Cara pencegahan tindakan korupsi

ü Sejarah Pemberantasan Korupsi
        Pemberantasan korupsi di Indonesia sebenarnya telah berjalan cukup lama, bahkan nyaris setua umur Republik ini berdiri. Berbagai upaya represif dilakukan terhadap para pejabat publik atau penyelenggara negara yang terbukti melakukan korupsi. Sudah tidak terhitung telah berapa banyak pejabat negara yang merasakan getirnya hidup di hotel prodeo.
        Berdasarkan sejarah, selain KPK yang terbentuk di tahun 2003, terdapat 6 lembaga pemberantasan korupsi yang sudah dibentuk di negara ini yakni; (i) Operasi Militer di tahun 1957, (ii) Tim Pemberantasan Korupsi di tahun 1967, (iii) Operasi Tertib pada tahun 1977, (iv) tahun 1987 dengan Tim Optimalisasi Penerimaan Negara dari sektor pajak, (v) dibentuknya Tim Gabungan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (TKPTPK) pada tahun 1999, dan (vi) tahun 2005 dibentuk Tim Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Timtas Tipikor).
        Kebijakan pencegahan juga telah diupayakan oleh pemerintah. Peningkatan transparansi dari penyelenggara negara telah menjadi perhatian pemerintah bahkan sejak tahun 1957. Pemerintah Indonesia sejak tahun 1957 melalui Kepres No. 48/1957 Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Abdul Haris Nasution selaku penguasa militer menetapkan Peraturan Penguasa Militer No. Prt/PM/06/1957 tentang Pemberantasan Korupsi. Salah satu aspek penting dalam peraturan tersebut adalah membentuk suatu unit kerja yang bertugas menilik harta benda setiap orang yang disangka, didakwa atau sepatutnya disangka melakukan korupsi, termasuk harta benda suami, istri, anak atau badan/institusi yang diurus oleh orang tersebut. Pada masa orde baru, lahir Keppres No. 52/1970 tentang Pendaftaran Kekayaan Pribadi Pejabat Negara/Pegawai Negeri/ABRI. Di orde reformasi dengan adanya UU no. 28/1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih KKN dibentuklah Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara (KPKPN). Dalam tugasnya KPKPN berhasil meletakkan landasan yang baik bagi mekanisme pelaporan kekayaan penyelenggara negara secara komprehensif.
        Berbagai kebijakan dan lembaga pemberantasan yang telah ada tersebut ternyata tidak cukup membawa Indonesia menjadi negara yang bersih dari korupsi. Berdasarkan kondisi dimana Indonesia tetap dicap sebagai salah satu negara terkorup di dunia tentunya ada beberapa hal yang kurang tepat dalam pelaksanaan kebijakan atau pun kinerja dari lembaga pemberantasan korupsi tersebut.
        Tidak berjalannya program-program pemberantasan korupsi di Indonesia selama ini lebih banyak dikarenakan; (i) dasar hukum untuk melaksanakan tugas dan fungsi dalam pemberantasan korupsi tidak kuat, (ii) program pemberantasan korupsi tidak dilakukan secara sistematis dan terintegrasi, (iii) sebagian lembaga yang dibentuk tidak punya mandat atau tidak melakukan program pencegahan, sementara penindakan tindak pidana korupsi dilaksanakan secara sporadis, sehingga tidak menyurutkan pelaku korupsi lain dalam melakukan pelanggaran yang sama, (iv) masyarakat mempunyai persepsi bahwa lembaga anti korupsi yang dibentuk berafiliasi kepada golongan/partai tertentu sehingga masyarakat tidak mempercayai keberhasilan lembaga tersebut dalam memberantas korupsi, (v) tidak mempunyai sistem sumber daya manusia yang baik, sistem rekrutmennya tidak transparan, program pendidikan dan pelatihan tidak dirancang untuk meningkatkan profesionalisme pegawai dalam bekerja, sehingga SDM yang ada pada lembaga tersebut tidak memiliki kompetensi yang cukup dalam melaksanakan tugas dalam pemberantasan korupsi, (vi) tidak didukung oleh sistem manajemen keuangan yang transparan dan akuntabel. Sistem penggajian pegawai yang tidak memadai, mekanisme pengeluaran anggaran yang tidak efisien dan pengawasan penggunaan anggaran yang lemah, (vii) lembaga dimaksud menjalankan tugas dengan benar hanya pada tahun pertama dan kedua, maka setelah itu menjadi lembaga pemberantas korupsi yang korup dan akhirnya dibubarkan.
        Dibentuknya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tahun 2003 dengan lingkup tugas dan fungsi meliputi koordinasi, supervisi, penindakan, pencegahan, monitoring, berdasarkan Undang-Undang No. 30 tahun 2002, berusaha untuk tidak mengulang kegagalan lembaga-lembaga sebelumnya.
Fakta Korupsi di Indonesia
Kondisi korupsi di Indonesia masuk dalam kategori kronis dari waktu ke waktu, karena secara umum sistem penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia masih belum berorientasi sepenuhnya terhadap pelaksanaan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Oleh karenanya tidak mengherankan bila Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia berdasarkan survey Transparansi Internasional, memperoleh indeks pada kisaran angka 2 dari tahun 2004 hingga tahun 2007. IPK hingga saat ini diyakini sebagai pendekatan yang sah untuk melihat tingkat korupsi di suatu negara.
        Berdasarkan studinya Transparansi Indonesia rendahnya IPK Indonesia disebabkan oleh adanya praktek korupsi dalam urusan layanan pada bidang bisnis, antara lain meliputi ijin-ijin usaha (ijin domisili, ijin usaha, HGU, IMB, ijin ekspor, angkut barang, ijin bongkar muat barang,), pajak (restitusi pajak, penghitungan pajak, dispensasi pajak), pengadaan barang dan jasa pemerintah (proses tender, penunjukkan langsung), proses pengeluaran dan pemasukan barang di pelabuhan (bea cukai), pungutan liar oleh polisi, imigrasi, tenaga kerja, proses pembayaran termin proyek dari KPKN (Kantor Perbendaharaan Kas Negara).
        Hasil dari studi yang dilakukan TI ini sejalan dengan Studi Integritas yang dilakukan oleh Direktorat Litbang KPK di tahun 2007. Bahwa unit-unit layanan tersebut seperti Pajak, Bea cukai, layanan ketenagakerjaan, dan keimigrasian masih memperoleh nilai skor integritas yang rendah. Dengan rentang nilai 0-10, layanan TKI di terminal 3 memiliki skor integritas yang rendah yakni 3,45 sementara layanan pajak mempunyai skor yang sedikit lebih baik yakni 5,96. Skor integritas unit layanan yang ada di Indonesia ini jauh lebih rendah dibandingkan dengan di negara lain seperti Korea. Di Korea, rata-rata skor integritas sudah berada di 7 dan telah banyak unit layanan yang memiliki nilai integritas di atas 8 bahkan sudah ada yang mencapai nilai 9.
        Ironisnya, berdasarkan studi ini, justru rendahnya kualitas layanan yang diterima publik selama ini menyebabkan tumbuhnya persepsi dalam masyarakat (pengguna layanan) bahwa pemberian imbalan merupakan hal yang wajar dalam proses pengurusan pelayanan. Pemberian imbalan saat pengurusan layanan dianggap sebagian besar responden dalam penelitian ini sebagai tanda terima kasih atas pelayanan yang diberikan. Artinya mereka kurang memahami bahwa layanan yang mereka terima tersebut merupakan hak yang memang seharusnya mereka terima, sementara pemberi layanan memang memiliki kewajiban dan tugas untuk memberi layanan kepada mereka. Kekurangpahaman masyarakat terhadap tugas dan kewajiban pemberi layanan membuat mereka merasa berhutang budi sehinga mereka membalas layanan yang telah mereka terima dengan memberikan imbalan kepada pemberi layanan tersebut.
        Attitude atau perilaku dalam menerima mau pun memberikan suap, kejahatan korupsi yang melibatkan perbankan, pengadaan barang dan jasa secara nasional yang korup, money politicmoney laundering, korupsi oleh penegak hukum merupakan kasus korupsi di Indonesia yang harus ditangani lebih efektif. Semua informasi tersebut merupakan kondisi riil tentang luas dan kompleksnya korupsi di Indonesia yang membutuhkan Strategi Pemberantasan Korupsi yang Sistemik.
Strategi Pemberantasan Korupsi
Kegagalan strategi pemberantasan korupsi di masa lalu adalah pelajaran bagi bangsa untuk menetapkan langkah ke depan strategi dalam pemberantasan korupsi. Pemberantasan korupsi idealnya harus mengandung dua unsur, yaitu penindakan dan pencegahan. Dua unsur tersebut harus diusahakan agar dapat berjalan seiring saling melengkapi yakni korupsi harus dipetakan secara seksama dan dicari akar permasalahannya kemudian dirumuskan konsepsi pencegahannya. Sementara tidak pidana korupsi yang terus berlangsung harus dilakukan penegakan hukum secara konsisten, profesional agar pelanggaran serupa tidak terjadi lagi di kemudian hari. Apabila pendekatan tersebut dapat dilaksanakan secara konsisten, maka diharapkan pemberantasan korupsi dapat diwujudkan dengan lebih efektif, sistemik, berdaya guna, dan berhasil guna. 
Bidang Pencegahan
·         Pembentukan Integritas Bangsa
        Mengingat begitu luas dan kompleksnya korupsi di Indonesia, salah satu kesimpulan yang bisa diambil adalah bahwa integritas bangsa Indonesia saat ini masih rendah. Dibutuhkan upaya untuk membentuk integritas bangsa. Upaya ini tentunya tidak mudah, diperlukan jangka waktu yang panjang dan konsistensi dalam pelaksanaannya.
        Pembentukan integritas bangsa dapat dimulai dari pelaksanaan pendidikan anti korupsi dengan target semua usia mulai dari usia anak-anak hingga dewasa. Kita menyadari bahwa pembentukan mental dan kepribadian seseorang dimulai sejak dini sehingga penyusunan kurikulum anti korupsi untuk dimasukkan dalam kurikulum sekolah formal di Indonesia mulai digalakkan. Kampanye dan Training For Trainers (TOT) dengan materi anti korupsi harus terus diupayakan.
        Disadari bahwa kampanye dan pendidikan anti korupsi tidak semata-mata dapat menunjang keberhasilan pembentukan integritas bangsa. Kampanye dan pendidikan antikorupsi penting namun hanya sebagian kecil telah dilakukan dalam rangka tumbuhnya awareness antikorupsi.
        Perbaikan sistem untuk lebih transparan dan accountable, perbaikan remunerasi, perbaikan pengawasan merupakan salah satu dari strategi yang harus dilakukan untuk menciptakan supply dalam pembentukan integritas bangsa. Untuk terciptanya pembentukan integritas bangsa yang bebas korupsi, supply yang telah disiapkan segala program yang dilakukan pemerintah tidak akan bermanfaat banyak jika tidak ada demand dari masyarakat. Yang dimaksud dengan demand di sini adalah penolakan terhadap lingkungan dan perilaku yang koruptif. Penolakan terhadap lingkungan dan perilaku yang koruptif ini hanya dapat muncul jika telah ada awareness.
        Jika supply dan demand telah siap, akan terciptalah akulturasi yang menyatukan kesiapan sistem dan awareness antikorupsi di masyarakat. Akulturasi merupakan jalan dari terciptanya pembentukan integritas bangsa yang bebas dari korupsi.
·         Penerapan Tata Kelola Pemerintahan yang baik (Good Governance)
        Seiring dengan telah diberlakukannya sistem desentralisasi dalam pemerintahan Indonesia, penerapan konsep dasar tata kelola pemerintahan yang baik, hendaknya digali dari best practices yang telah dirancang dan diperkenalkan terlebih dahulu oleh beberapa pemerintah provinsi/kota/kabupaten di wilayah Indonesia. Daerah-daerah yang secara sukarela membenahi sistem administrasinya, antara lain adalah Kabupaten Solok, Kabupaten Sragen, Kabupaten Jembrana, Kota Yogyakarta, Provinsi Gorontalo, Kota Palangkaraya, kota Denpasar, dan beberapa daerah lainnya. Lingkup perbaikan sistem administrasi yang mereka lakukan secara umum meliputi perbaikan layanan publik, penegakan hukum, administrasi, keuangan, dan partisipasi aktif dari masyarakat dengan mengacu kepada prinsip-prinsip yang transparan, akuntabel, efisien, konsisten, partisipatif, dan responsif. Wujud kongkrit dari penerapan tata kelola pemerintahan yang baik tersebut berupa:
1.   penerapan pakta integritas bagi seluruh pegawai, dengan mengucapkan sumpah untuk bekerja secara profesional dan secara moral rela mengundurkan diri bila di kemudian hari terbukti menyimpang dari ketentuan yang berlaku;
2.   memperkenalkan layanan satu atap satu pintu (one stop services) dengan menyederhanakan prosedur layanan, mengedepankan transparansi melalui pengumuman persyaratan, dan besarnya biaya pengurusan baik dalam lingkup perizinan maupun yang bukan perizinan serta waktu penyelesaian yang cepat dan batas waktu yang jelas;
3.   pencairan anggaran dengan menyederhanakan jumlah meja yang dilalui dalam proses pengurusan pencairan anggaran;
4.   pemberian tunjangan kinerja, yakni pemberian uang tambahan yang didasarkan prestasi kerja bagi setiap individu pegawai. Sumber dana yang dapat digunakan adalah melalui penghapusan semua honor dan memberlakukan pemberian satu honor menyeluruh kepada pegawai yang didasarkan pengukuran atas prestasi kerja;
5.   penerapan pengadaan barang dan jasa pemerintah yang konsisten, penegakan hukum yang tegas bagi yang melanggarnya. Merubah sistem pengadaan barang dan jasa melalui sistem elektronik (e-procurement);
6.   menerapkan anggaran berbasis kinerja dengan melibatkan perwakilan masyarakat dalam menyusun rencana anggaran belanja tahunan yang didasarkan atas kebutuhan riil daerah serta membuka akses bagi masyarakat untuk memberikan kritik dan saran;
7.   mendorong partisipasi masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam memberikan masukan yang konstruktif bagi usaha pemerintah dalam membangun masyarakat serta dalam memantau pelaksanaan program kerja pemerintah untuk mewujudkan sistem pemerintahan yang transparan.
        Dengan penerapan prinsip-prinsip di atas terbukti daerah-daerah yang disebutkan di atas telah berhasil meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya, dengan dipadukan dengan program yang pro terhadap investasi berdampak terhadap penyerapan tenaga kerja serta pengurangan kemiskinan. Keberhasilan di daerah-daerah tersebut harus disebarluaskan ke daerah lain agar terwujud Indonesia yang makmur dan berbudaya.

·         Reformasi Birokrasi
Pada dasarnya semua instansi pemerintah secara bertahap akan diarahkan untuk melakukan reformasi birokrasi. Namun akibat terbatasnya anggaran yang dimiliki negara perlu dilakukan pilot project terlebih dahulu, selain untuk dievaluasi dampaknya juga untuk dijadikan pembelajaran (lesson learn) bagi instansi lain yang akan direformasi.
        Dipilihnya keempat instansi tersebut didasarkan pada pengalaman pelaksanaan reformasi birokrasi oleh negara-negara di Asia, Amerika, dan Australia. Dari pengalaman negara-negara tersebut diputuskan bahwa kriteria prioritas pilot project adalah lembaga yg mengelola keuangan (tidak seluruhnya tetapi yang rawan KKN), lembaga yang menangani pemeriksaan keuangan dan penertiban aparatur dan lembaga/aparat penegakan hukum.
        Cukup banyak tahapan yang dilalui dalam pelaksanaan reformasi birokrasi di sini jika diurutkan maka tiap instansi harus: (i) melakukanAnalisis Jabatan dan Evaluasi Jabatan dimana di dalamnya terdapat banyak kegiatan mulai dari penyusunan peta jabatan, job description, spesifikasi jabatan, pengukuran beban kerja, klasifikasi jabatan, persyaratan/kompetensi jabatan, job grading dan assesment pegawai;(ii) review ketatalaksanaan (business process) agar tersusun Standard Operating Procedure (SOP) yang lebih efisien dan efektif dengan mengoptimalkan teknologi informasi dan komunikasi; (iii) penilaian(assesment) status dan kebutuhan SDM; (iv) penetapan Key Performance Indicator (KPI) setiap jabatan atau unit kerja; dan (v) perumusan besaran remunerasi sesuai bobot tugas, wewenang, dan tanggung jawab (nilai jabatan) dalam rangka penegakan reward & punishment.
        Tentunya proses-proses tersebut menuntut kesiapan dan membutuhkan jangka waktu yang panjang. Hingga saat ini pengalaman reformasi birokrasi yang berjalan sesuai tahapan tersebut baru dimiliki oleh Departemen Keuangan. Rezising dalam struktur organisasi dan golden shake hand bagi pegawai yang tidak lulus kompetensi merupakan beberapa kondisi yang terjadi di internal Departemen Keuangan. Peningkatan renumerasi yang kemudian diterima di Departemen Keuangan diikuti dengan perbaikan SOP dan peningkatan layanan dan juga peningkatan pengawasan. Karena seperti diakui sendiri oleh Menteri Keuangan, berapa pun peningkatan gaji yang diterima oleh pegawai di Departemen Keuangan tetap belum cukup untuk menghalangi perilaku yang korup karena begitu banyaknya godaan-godaan atau pun tawaran-tawaran suap yang berpuluh bahkan beratus kali lebih besar daripada kenaikan gaji yang diterimanya. Namun setidaknya dengan kenaikan gaji tersebut tidak ada alasan bagi pegawai di Departemen Keuangan untuk melakukan korupsi akibat desakan ekonomi (Corruption by needs).

Ketidakpercayaan terhadap aparat penegak hukum, juga menuntut adanya perbaikan atau reformasi birokrasi di lembaga-lembaga hukum. Seperti diketahui Mahkamah Agung merupakan salah satu lembaga hukum yang dijadikan pilot project dalam penyelenggaraan reformasi birokrasi. Meski pun belum seprogresif pelaksanaan di Departemen Keuangan, Mahkamah Agung secara bertahap mulai melakukan peningkatan transparansi dan perbaikan renumerasi dan pengelolaan sumber daya manusia. Saat ini website di Mahkamah Agung telah menampilkan 1409 kasus-kasus sejak tahun 2000 yang telah diputuskan oleh MA. SK Ketua MA No. 144/2007 mengenai keterbukaan informasi di pengadilan, beberapa kegiatan peningkatan kapasitas hakim, pelatihan kode etik hakim, perbaikan fasilitas di pengadilan serta penyusunan job evaluation menjadi langkah awal MA dalam mereformasi lembaganya.
        Perlahan-lahan dengan membaiknya kinerja dan transparansi MA, diharapkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di Indonesia menjadi membaik dan segera membantu terciptanya pemberantasan korupsi yang efektif di Indonesia.
        KPK secara penuh mendukung secara penuh kebijakan reformasi birokrasi ini. Mengingat besarnya skala kegiatan, keuangan negara yang digunakan dan tujuan dari reformasi birokrasi ini mendorong KPK untuk terus mengawasi proses dari reformasi birokrasi ini. Jika sistem telah terbentuk dengan baik, SOP tersusun, sistem penggajian menjamin terpenuhinya tingkat kesejahteraan bagi aparatnya sehingga tidak ada alasan untuk munculnya kasus korupsi akibat desakan ekonomi, maka akan lebih mudah bagi KPK maupun aparat penegak hukum lainnya untuk menindak aparat/penyelenggara negara yang melakukan korupsi karena keserakahan (corruption by greed).
Bidang Penindakan
Strategi total penindakan, seperti yang dulu dijalankan sejumlah badan-badan antikorupsi, terbukti tidak efektif dalam mengatasi problem korupsi yang sudah sistemik di Indonesia. Namun, kegiatan antikorupsi yang bersifat penindakan harus tetap dilaksanakan. Dalam konteks Undang-Undang No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, terutama pasal 11 dan 12, kegiatan penindakan meliputi penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi yang "melibatkan aparat penegak hukum dan penyelenggara negara; mendapat perhatian yang meresahkan masyarakat; dan/atau menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp satu milyar". Adanya ketentuan-ketentuan yang mengatur kegiatan penindakan oleh KPK menekankan tetap pentingnya aktivitas represif dalam konteks perlawanan terhadap korupsi secara nasional.
        Secara umum, strategi antikorupsi KPK telah didesain sehingga berimbang dimana strategi pencegahan, penindakan, institution-building, dan penggalangan partisipasi masyarakat dapat berjalan secara sinergi. Secara spesifik, strategi penindakan difokuskan kepada aspek-aspek yang paling relevan, untuk kemudian secara periodik disusun-ulang agar dapat beradaptasi dan mengantisipasi kegiatan-kegiatan korupsi yang selalu berubah; baik karena semakin meningkatnya kompleksitas tindakan-tindakan korupsi, atau pun karena perlawanan pihak-pihak yang merasa terancam oleh kegiatan-kegiatan antikorupsi KPK.
        Secara eksplisit, strategi antikorupsi KPK untuk periode 2008-2012 bertujuan "berkurangnya korupsi di Indonesia". Untuk bidang penindakan, strategi berkesinambungan yang dimulai pada tahun 2008 adalah fokus pada kegiatan penindakan kepada aparat penegakan hukum dan sektor pelayanan publik, terutama untuk meningkatkan efek jera.

Untuk periode 2010 sampai 2012, strategi di bidang penindakan akan tetap terfokus kepada peningkatan efek jera terhadap aparat penegakan hukum dan sektor pelayanan publik, ditambah orientasi kepada potensi pengembalian aset. Jadi konsep besarnya adalah terus melakukan kegiatan penindakan secara konsisten agar efek jera yang telah dicapai KPK selama 4 tahun pertama dipertahankan dan ditingkatkan; ini adalah bagian "stick" dari strategi umum KPK, dimana sosialisasi Good Governance, Good Corporate Governance, dan kegiatan pencegahan lainnya termasuk perbaikan renumerasi biasa dianggap bagian "carrot"-nya.
        Aspek ‘efek jera' penindakan dapat dianggap sebagai aspek yang sudah cukup lama dikenal dalam lexicon (kosa kata) perlawanan korupsi nasional. Untuk saat ini, yang seluk-beluknya belum banyak dikenal masyarakat adalah aspek asset recovery (pengembalian aset) - mengapa aspek ini menjadi semakin penting? Apakah masyarakat juga sudah mengerti tingkat kompleksitas yang akan dihadapi Indonesia dalam melakukan asset recovery? Fokus kepada asset recovery bisa dimengerti sebagai bagian dari pertanggungjawaban KPK terhadap masyarakat. Fokus penyelamatan keuangan negara yang merupakan tugas utama dari KPK dan kewenangan yang dimiliki KPK menjadikan asset recovery sebagai bagian penting dari strategi yang dikembangkan KPK. Selain itu, asset recovery memiliki dimensi yang luas, baik di dalam negeri mau pun secara internasional mengharuskan KPK untuk segera mengupayakan berbagai persiapan dan kerjasama demi tercapainya pengembalian aset hasil korupsi sebesar-besarnya ke kas negara.
        Isu utama dari asset recovery adalah bahwa pengembalian aset merupakan dimensi riil dampak korupsi. Sebagai negara berkembang yang masih bergulat dengan masalah-masalah ‘dunia ketiga' seperti kemiskinan, kelaparan dan sebagainya, ditambah munculnya berbagai bencana seperti tsunami di Aceh beberapa tahun lalu, maka merupakan hal yang memprihatinkan jika kemudian dana-dana APBN/APBD yang terbatas tersebut kemudian dicuri oleh oknum koruptor - pendek kata, pengembalian dana yang dikorup dan kemudian ditransfer ke jurisdiksi lain adalah masalah kritis yang perlu diatasi secepatnya demi kesejahteraan masyarakat sebagai target orisinil penerima dana-dana tersebut.
        Hal ini juga menjadi pertimbangan utama badan-badan internasional seperti PBB dan StAR Initiative. PBB telah mencanangkan United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) atau Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa menentang Korupsi. Bab V dalam UNCAC secara eksplisit mengatur supaya negara-negara anggota mengadakan kerjasama, serta menyesuaikan Undang-Undang mereka masing-masing, untuk memperlancar dan menyukseskan proses asset recovery yang dimulai oleh sebuah negara anggota.
        Sementara itu, aktivitas entitas-entitas international seperti StAR Initiative, berlaku sebagai ‘support mechanism' internasional yang membantu negara-negara berkembang (terutama negara anggota peratifikasi UNCAC seperti Indonesia) untuk menegosiasikan asset recovery dengan negara-negara maju yang biasa menjadi penerima transfer dana para koruptor. Ini karena saat ini terdapat kesenjangan informasi antara negara asal dana dan negara penerima dana perihal sistem-sistem hukum, komunikasi antarnegara, dan hubungan politik masing-masing negara.

Isu lain asset recovery yang penting di Indonesia adalah dimensi politiknya. Kesuksesan KPK ke depan dalam hal pengembalian aset menjadi hal yang sangat penting dalam konteks political capital, yang akan memberikan bobot politik bagi KPK dalam konteks perpolitikan di Indonesia. Political capital ini sendiri memiliki beberapa bentuk: dukungan masyarakat secara umum yang dapat berbentuk peningkatan partisipasi masyarakat mau pun dukungan pemerintahan Indonesia dalam bentuk dukungan politik atau pun materiil. Kedua bentuk political capital ini akan saling mempengaruhi. Berdasarkan hal tersebut, dapat diasumsikan bahwa untuk mensukseskan usaha asset recovery di Indonesia, akan banyak faktor yang mempengaruhi penilaian dan harapan masyarakat dan pemerintah Indonesia. Untuk itu, dalam upaya pengembalian aset ini, KPK harus mampu me-manage harapan masyarakat yang besar di satu sisi dan kemungkinan hambatan politis di sisi lain.
        Dalam merencanakan langkah-langkah asset recovery, KPK perlu mengantisipasi perspektif semua stakeholders sebagai bagian perlawanan korupsi di Indonesia termasuk perspektif internal KPK sendiri. Penting pula bagi KPK untuk mengindahkan perspektif pembelajaran dan pertumbuhan (yang merupakan perspektif jangka panjang) dan menyesuaikan dengan perspektif keuangan, untuk memastikan tersedianya anggaran. Karenanya, pendekatan ‘balance score card' (BSC) merupakan pendekatan yang tepat untuk digunakan dalam pelaksanaan rencana strategi KPK. Pendekatan BSC seperti ini berlaku juga dalam melaksanakan fokus terhadap peningkatan efek jera.
        Selain menentukan fokus tertentu dalam strategi penindakan ke arah peningkatan efek jera dan pensuksesan usaha asset recovery, KPK juga telah menentukan fokus terhadap outcome yang diproyeksikan dari strategi penindakan. Dua fokus tersebut adalah penyelamatan kebocoran negara serta pelaksanaan strategi penindakan secara konsisten.
·         Penyelamatan Kebocoran Negara serta Penindakan yang Konsisten
Seperti telah disebutkan, tingkat kebocoran negara baik kebocoran APBN/APBD baik melalui kecurangan dalam pengadaan barang dan jasa mau pun melalui proses lain selama empat dekade ini telah mencapai level yang sangat kritis - dampaknya sangat terasa pada kondisi perekonomian Indonesia yang terus terpuruk. Untuk periode 2008 - 2012, perhatian utama KPK adalah bagaimana agar pelaksanaan strategi penindakan dapat fokus terhadap terbentuknya efek jera dan pensuksesan asset recovery dapat menyelamatkan uang negara. Di saat yang sama, KPK juga berkepentingan untuk memastikan bahwa pelaksanaan strategi penindakan dilakukan secara konsisten supaya benar-benar memenuhi mandat yang tersirat dalam UU No. 30 Tahun 2002.

Pendekatan BSC yang dipakai di KPK memerlukan pertimbangan yang holistik. Dalam konteks perspektif pemangku kepentingan(stakeholders), untuk kegiatan-kegiatan penindakan KPK, telah ditetapkan sasaran stratejik sebagai berikut:
1.   Efektivitas Koordinasi dan Supervisi Bidang Penindakan, dengan ‘Key Performance Indicator' (KPI): pencapaian Indeks Integritas Lembaga Penegakan Hukum dan Pengawasan, yaitu diproyeksikan mencapai 2.5 pada tahun 2008, 2.7 pada tahun 2009, 3.0 pada tahun 2010, 3.5 pada tahun 2011, dan 4.5 pada tahun 2012.
2.   Keberhasilan Penegakan Hukum Kasus Korupsi dengan KPI: persentase keberhasilan penanganan perkara yang diputuskan pada tingkat Pengadilan Negeri, yaitu diproyeksikan konstan mencapai 90% selama periode 2008-2012.
3.   Kepercayaan Publik kepada KPK dengan KPI rata-rata peningkatan indeks dari angka dasar tahun 2007 yang akan diperoleh melalui survei persepsi, yaitu peningkatan 10 % setiap tahunnya selama periode 2008-2012.
Indikator-indikator tersebut telah dirancang sebagai alat ukur yang cocok untuk menilai konsistensi pelaksanaan strategi penindakan KPK di tahun 2008-2012 dimana penegakan hukum serta koordinasi dan supervisi atas lembaga-lembaga penegakan hukum telah berjalan efektif, dan tercapainya efek jera menjadi lebih mudah untuk dipantau.

Dalam konteks penyelamatan kebocoran negara, sasaran-sasaran stratejik yang dirumuskan KPK juga dirancang untuk memudahkan pemantauan dan pertanggungjawaban aktivitas-aktivitas KPK yang berfokus pada asset recovery. Contohnya, KPK dan masyarakat dapat menilai kinerja KPK dalam mensukseskan usaha asset recoverydengan melihat persentase perkara yang berhasil diputuskan di pengadilan, lalu melihat apakah kasus-kasus tersebut menyangkut usaha asset recovery.

Hal ini tentu saja baru sebagai langkah awal dalam proses asset recovery yang kompleks. Pihak penegak hukum kemudian masih bertanggung jawab untuk menegakkan putusan pengadilan di Indonesia dengan mengejar proses asset recovery di negara asing dengan cepat dan tanggap. Mengingat pertimbangan yang dilakukan melalui kacamata perspektif pemangku kepentingan, KPK tentu baru dapat meningkatkan pencapaian sasaran-sasaran stratejik ini apabila kapasitas internal KPK sendiri juga dilengkapi dengan keahlian dalam: (i) secara langsung membantu aparat-aparat penegak hukum dalam menegosiasikan proses asset recovery dengan negara asing, dan (ii) membangun pusat informasi internal tentang proses dan prosedurasset recovery yang terhimpun berdasarkan negara-negara asing yang diketahui sebagai negara penerima transfer dana milik negara yang dicuri; pusat informasi tersebut kemudian disosialisasikan dan di-share dengan aparat-aparat penegak hukum dalam usaha asset recovery mereka.

Dalam konteks perspektif internal KPK, telah ditetapkan beberapa sasaran stratejik kegiatan penindakan, yakni:
1.   Menyelenggarakan Koordinasi Penindakan Tindak Pidana Korupsi dengan KPI: persentase peningkatan jumlah penerimaan SPDP (dari base line 2007), yaitu diproyeksikan mencapai 20% pada tahun 2008, 30% pada tahun 2009, 40% pada tahun 2010, 50% pada tahun 2011, dan 60% pada tahun 2012.
2.   Mewujudkan Supervisi Penindakan Tindak Pidana Korupsi dengan KPI: persentase peningkatan jumlah perkara TPK yang disupervisi yang dapat diselesaikan oleh Kejaksaan dan Kepolisian, yaitu diproyeksikan mencapai 20% pada tahun 2008, 30% pada tahun 2009, 40% pada tahun 2010, 50% pada tahun 2011, dan 60% pada tahun 2012.
3.   Melaksanakan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan yang kuat dan proaktif dengan KPI: persentase peningkatan jumlah proses penegakan hukum terhadap TPK, yaitu diproyeksikan mencapai 30% pada tahun 2008, 35% pada tahun 2009, 40% pada tahun 2010, 45% pada tahun 2011, dan 50% pada tahun 2012.
4.   Penyelamatan Kerugian Keuangan Negara dengan KPI: persentase peningkatan jumlah kerugian keuangan negara yang disetor ke kas negara, yaitu diproyeksikan mencapai peningkatan 20% secara konsisten setiap tahunnya.
5.   Melaksanakan pemeriksaan LHKPN secara efektif dengan KPI: persentase peningkatan jumlah hasil pemeriksaan LHKPN yang dapat dilimpahkan ke direktorat penyelidikan, gratifikasi, dan instansi lain - diproyeksikan mencapai 20% pada tahun 2008, 30% pada tahun 2009, 40% pada tahun 2010, 50% pada tahun 2011, dan 60% pada tahun 2012.
6.   Melaksanakan pemeriksaan pengaduan masyarakat yang efektif dengan KPI: persentase peningkatan jumlah hasil pemeriksaan Direktorat Dumas yang dapat dilimpahkan ke Direktorat Penyelidikan, yaitu diproyeksikan mencapai 20% pada tahun 2008, 30% pada tahun 2009, 40% pada tahun 2010, 50% pada tahun 2011, dan 60% pada tahun 2012.
7.   Melaksanakan pemeriksaan gratifikasi yang efektif dengan KPI: persentase peningkatan jumlah hasil pemeriksaan gratifikasi yang dapat dilimpahkan ke Direktorat Penyelidikan, yaitu diproyeksikan mencapai 30% pada tahun 2008, 35% pada tahun 2009, 40% pada tahun 2010, 50% pada tahun 2011, dan 60% pada tahun 2012.
8.   Dukungan informasi dan data dengan KPI: indeks kepuasan perguna, yaitu diproyeksikan meningkat 20% pada tahun 2008, kemudian meningkat 30% setiap tahunnya dari 2009 sampai 2012.
Dari sasaran-sasaran stratejik di atas ini, yang dilengkapi dengan KPI yang terukur, dapat terlihat bahwa perspektif internal KPK sudah mencerminkan titik fokus penindakan di KPK yakni menimbulkan efek jera dan pengembalian aset ke negara.

Terdapat beberapa hal yang perlu untuk ditingkatkan secara internal di KPK, sesuai dengan fokus kepada penyelamatan pembocoran negara dan pelaksanaan kegiatan penindakan yang konsisten, diantaranya adalah (i) lancarnya dan seringnya diseminasi tentang prosedur dan proses asset recovery, melalui sistem pusat informasi internal. Sistem pusat informasi internal ini diharapkan selalu proaktif dalam ‘sharing information' kepada setiap personel operasional KPK, dan (ii) tersebarnya peraturan-peraturan yang berlaku di instansi penegak hukum yang terkait dengan kegiatan-kegiatan supervisi dan koordinasi KPK atas instansi-instansi tersebut.

Dengan memastikan lancarnya diseminasi informasi tentang peraturan-peraturan domestik dan internasional yang relevan dengan fokus strategi penindakan KPK dalam periode 2008-2012, maka peluang tercapainya kesuksesan pencapaian sasaran-sasaran stratejik KPK akan semakin besar.

Selain itu, beberapa hal yang perlu menjadi perhatian lebih KPK adalah bagaimana memastikan bahwa pencapaian sasaran-sasaran stratejik tersebut benar-benar mencerminkan usaha optimal KPK dalam mensukseskan asset recovery, sekaligus koordinasi dan supervisi penegakan hukum.

KPI yang disusun dalam rencana startegis penindakan di KPK tentunya menyertakan analisis mengenai ancaman nyata yang berasal dari perlawanan para koruptor terhadap aksi antikorupsi yang dilakukan KPK sehingga proyeksi hasil dari sasaran stratejik ini menjadi lebih realistis.

Faktor-faktor antagonistik seperti corruption fights back merupakan faktor yang turut diperhitungkan dalam penyusunan grand strategyKPK. Namun kembali ditekankan bahwa bagaimanapun juga pemberantasan korupsi yang sistemik di tubuh KPK hanya dapat dicapai jika terjadi sinergi antara ketercapaian di bidang pencegahan dan penindakan.
Kesimpulan dan Rekomendasi
Pemberantasan korupsi yang sistemik dan konsisten merupakan kunci tercapainya visi Indonesia yang bebas korupsi. Namun meski pun merupakan hal yang sulit, pemberantasan korupsi yang sistemik di Indonesia bukan merupakan hal yang mustahil, terlebih dengan adanya lembaga seperti KPK yang mempunyai kewenangan yang lengkap di bidang penindakan maupun pencegahan.

Dengan strategi pencegahan yang memperhatikan prinsip supply dan demand, dan strategi penindakan yang difokuskan pada peningkatan efek jera dan penyelamatan kebocoran keuangan negara yang dipadukan dalam suatu strategic map yang terintegrasi memberikan harapan bahwa proses pemberantasan korupsi di Indonesia dapat segera terwujud.

Meski pun KPK sudah dilengkapi dengan berbagai kewenangan dan fasilitas yang menunjang untuk menjadi focal point dalam pemberantasan korupsi yang sistemik di Indonesia, namun tetap dibutuhkan beberapa prasyarat demi tercapainya visi Indonesia yang bebas korupsi. Secara umum prasyarat keberhasilan suatu strategi pemberantasan korupsi adalah: (i) kesiapan dan keahlian dari personel penegak hukum dalam menangani kasus korupsi yang semakin sistemik dan rumit, (ii) perlunya dukungan politik yang konsisten dari pemerintah, serta (iii) perlunya dukungan masyarakat luas baik masyarakat Indonesia mau pun dukungan internasional untuk mendukung terlaksananya program antikorupsi yang telah disusun dan dipublikasikan selama ini. Pemberantasan korupsi harus diorientasikan kepada usaha penyelamatan keuangan dan kekayaan negara, memerangi kemiskinan dan keterbelakangan. Seiring dengan peringatan seratus tahun hari Kebangkitan Nasional penulis mengajak masyarakat untuk secara bersama-sama untuk memerangi korupsi dan meninggalkan perilaku koruptif demi peningkatan kualitas hidup masyarakat Indonesia.


9.Pemberantassan Korupsi Melalui Program Pembangunan.
Sebenarnya masalah korupsi bukanlah suatu hal yang baru di Indonesia. Berbagai kebijakan telah ditetapkan dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang bersih, bebas dari KKN. Secara faktual Majelis Permusyawaratan Rakyat mengamanatkan dalam TAP MPR-RI Nomor XI/MPR/1989 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas KKN, yang kemudian ditindak lanjuti dengan dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. Tujuan yang ingin dicapai dalam upaya tersebut adalah Penyelenggaraan Negara yang dilakukan oleh lembaga-lembaga Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif harus sesuai dengan tuntutan hati nurani rakyat, yakni adanya penyelenggaraan negara yang mampu menjalankan fungsi dan tugas secara sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari praktek KKN di segala bidang agar dapat berdaya guna dan berhasil guna.
Upaya pemberantasan korupsi untuk menuju terciptanya pemerintahan yang bersih nuansanya nampak lebih kental, Untuk mencapai sasaran pembangunan penyelenggaraan negara menuju terciptanya tata pemerintahan yang bersih dan berwibawa teersebut, maka Presiden telah mengeluarkan Peraturan Nomor 7 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah dan Kebijakan Penyelenggaraan Negara 2004-2009, yang diarahkan untuk :
1.      Menuntaskan penanggulangan penyalahgunaan kewenangan dalam benuk praktik-praktik korupsi, kolusi dan nepotisme dengan cara :
a.    Penerapan prinsip-prinsip tata pemerintahan yang baik (good coorporate goverance) pada semua tingkat dan lini pemerintahan dan pada semua kegiatan;
b.   Pemberian sanksi yang seberat-beratnya bagi pelaku korupsi, kolusi dan nepotisme sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
c.    Peningkatan efektivitas pengawasan aparatur negara melalui koordinasi dan sinergi pengawasan internal, eksternal dan pengawasan masyarakat;
d.   Peningkatan budaya kerja aparatur yang bermoral, profesional, produktif dan bertanggung jawab;
e.            Peningkatan pemberdayaan penyelenggara negara, dunia usaha dan masyarakat dalam pemberantasan KKN.
2.      Meningkatkan kualitas penyelenggara administrasi negara melalui:

a.    Penataan kembali fungsi-fungsi kelembagaan pemerintahan agar dapat berfungsi secara lebih memadai, efektif, dengan struktur lebih proposional, rmaping, luwes dan responsif;
b.   Peningkatan efektivitas dan efisiensi ketatalaksanaan dan prosedur pada semua tingkat dan lini pemerintahan;
c.    Penataan dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia aparatur agar lebih profesional sesuai dengan tugas dan fungsinya untuk memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat;
d.   Peningkatan kesejahteraan pegawai dan pemberlakuan sistem karier berdasarkan prestasi.

3.      Meningkatkan keberdayaan masyarakat dalam penyelenggaraan pembangunan dengan :
a.       Peningkatan kualitas pelayanan publik terutama  pelayanan dasar, pelayanan umum dan pelayanan unggulan;
b.      Peningkatan kapasitas maeyarakat untuk dapat mencukupi kebutuhan dirinya, berpartisipasii dalam proses pembangunan dan mengawasi jalannya pemerintahan;
c.       Peningkatan transparansi, partisipasi dan mutu pelayanan melalui peningkatan akses dan sebaran informasi.
      Sedangkan sasaran khusus yang ingin dicapai adalah
1.   Berkurangnya secara nyata praktek korupsi di birokrasi dan dimulai dari tataran (jajaran) pejabat yang paling atas;
2.   Terciptanya sistem kelembagaan dan ketatalaksanaan pemerintahan yang bersih, efisien, transparan, profesional dan akuntabel;
3.   Terhapusnya aturan, peraturan dan praktek yang bersifat diskrikinatif terhadap warga negara, kelompok atau golongan masyarakat;
4.   Meningkatnya partisipasi masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik;
5.   Terjaminnya konsistensi seluruh peraturan pusat dan daerah fan tidak bertentangan peraturan dan perundangan diatasnya.

























Bab III
Penutup

Kesimpulan

ü korupsi adalah penyelewengan atau penggelapan (uang Negara, atau perusahaan, dsb) untuk keuntungan pribadi atau orang lain.
ü tingkatan korupsi terdiri atas Pengkhianatan terhadap kepercayaan (betrayal of trust), Penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power),Penyalahgunaan kekuasan untuk mendapatkankeuntungan  material (material benefit).
ü Faktor faktor penyebab korupsi itu banyak sekali.
ü Dampak korupsi itu sangat merugikan semua pihak
ü Prinsipanti korupsi itu terdiri dari akuntabilitas,transparansi,kebijakan antikorupsi,fairness,dan control kebijakan
ü Landasan hukum mengenai korupsi ini banyak,salah satunya yaitu UU RI no. 30 tahun 2000 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Saran

ü Pemerintah lebih bisa memberantas tindakan korupsi.
ü Pemerintah lebih serius dalam memberantas korupsi tanpa pandang bulu.
ü Pemerintah membuat peraturan yang lebih memberi efek jera kepada para koruptor

Tidak ada komentar:

Posting Komentar